Petugas Satpol PP Tabanan saat mengamankan ratusan arak di tiga lokasi. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan mengamankan 144 botol serta dua jirigen berisi minuman keras jenis arak dalam sidak yang dilakukan Rabu (12/12) malam. Hasil operasi tersebut diperoleh dari tiga lokasi, yakni di terminal Tuakilang, kecamatan Tabanan, banjar Delod Rurung kota Tabanan dan banjar Panti, kecamatan Kediri.

Untuk memberikan efek jera, para pemilik/penjual arak, Kamis (13/12) dipanggil ke kantor satpol PP Tabanan untuk dilakukan pembinaan serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Baca juga:  Pertanian Organik untuk Ekonomi Kerthi Bali

“Masih non yustisi, mereka kita bina dan menandatangani surat pernyataan, jika nantinya ditemukan lagi melanggar baru kota terapkan yustisi,” tegas Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba.

Lamjut dikatakannya, operasi penertiban minuman keras ini bahkan terus dilakukan dengan menyasar daerah lainnya. Tidak hanya minuman keras, penjual mercon atau kembang api berukuran besar juga menjadi atensi. Mengingat akan ada sejumlah hari besar yang terjadi di bulan Desember ini seperti hari raya Galungan, Natal dan Tahun Baru. Bahkan untuk lebih mengefektikan pengawasan, satpol pp juga terus berkoordinasi dengan penertiban yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Baca juga:  Puluhan Gepeng Terjaring Satpol PP di Gilimanuk

Menurut, Sarba langkah ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman serta menjaga ketertiban masyarakat. Bahkan pihaknya juga telah bersurat kepada seluruh camat, agar mereka bisa mengamankan wilayahnya masing-masing. “Kita sudah turunkan surat edaran ke tiap Camat agar mereka melakukan rapat berjenjang untuk mengumpulkan kepala desa dan desa adat, mengamankan wilyah masing masing, jangan sampai ada masyarakatnya yang menjual miras termasuk mercon yang berukuran besar,” pungkasnya. (puspawati/balipost)

Baca juga:  Disegel, Bangunan Tanpa IMB di Densel
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *