turis
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hanya gara-gara 2,06 gram sabu-sabu, Wahyudi (27), Senin (16/9) diganjar pidana penjara selama delapan tahun. Majelis hakim pimpinan Heriyanti, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain dihukum delapan tahun, terdakwa juga dipidana denda Rp 800 juta subsiderr enam bulan kurungan. Mendengar vonis itu, terdakwa yang diberi kesempatan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, langsung menyatakan menerima hukuman tersebut.

Baca juga:  Bapak dan Anak Divonis 1,5 Tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) Dipa Umbara mewakili Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi masih pikir-pikir. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya terdakwa Wahyudi dituntut 10 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta, subsidair enam bulan penjara.

Terdakwa sebelumnya dibekuk di Gang Bintang Buana, Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat. Saat digeledah, ditemukan 5 paket plastik klip berisi sabu-sabu, dengan berat keseluruhan 2,06 gram. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu-sabu yang dibawanya adalah milik Pais (DPO) yang berasal dari Banyuwangi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Hendak Ajukan PK, Oknum Pengacara Dieksekusi di PN Denpasar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *