Nyoman Parta. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Semua pihak mestinya menghormati keberadaan desa adat/pakraman di Bali. Apalagi, keberadaannya sudah diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Desa pakraman bahkan sudah ada sebelum NKRI ada.

“Makanya setelah NKRI ada UUD 1945 pasal 18B memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan hukum masyarakat adat yang masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta dikonfirmasi, Minggu (11/11).

Baca juga:  Kabar Duka Belum Mereda, Pasien COVID-19 Meninggal di Bali Masih Bertambah

Parta menambahkan, UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi di negara ini telah memberikan legitimasi atas keberadaan desa pakraman. Kemudian desa pakraman memiliki produk hukum bernama awig-awig dengan aturan pelaksananya adalah perarem.

“Selanjutnya tolong baca Bab 1 tentang ketentuan umum yang memuat definisi desa dalam Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Kita akan paham posisi dan kedudukan desa pakraman dalam NKRI,” imbuhnya.

Dalam Undang-undang Desa, lanjut Parta, desa dan desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Desa dan desa adat berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Baca juga:  Banjir Lumpur Dikira Banjir Lahar Dingin di Baturinggit

“UUD 45 saja mengakui adanya keberagaman yang ada di nusantara. Harusnya semua pihak menghormati desa pakraman,” jelas Politisi PDIP ini.

Menurut Parta, pecalang yang melaksanakan keputusan desa pakraman tidak bisa di-OTT (operasi tangkap tangan, red). Kecuali mereka melakukan tindakan di luar perintah desa pakraman, tentu wilayahnya sudah diluar melaksanakan tugas desa pakraman.

“Dewan akan mengundang pihak Saber Pungli, MUDP dan Bendesa Adat. Kita akan bicara secara baik-baik untuk mencari solusi,” pungkasnya. (rindra/balipost)

Baca juga:  Ini, Landasan Baru Pemberantasan Narkoba

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *