Alat berat melakukan pembongkaran eks Taman Festival Bali di Pantai Padang Galak, Denpasar, Selasa (28/4). Rencananya lahan seluas 9 hektare ini akan ditata dan dibagi menjadi tiga zona. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Eks Taman Festival Bali yang berada di Pantai Padang Galak, Denpasar, telah dibongkar. Rencana lokasi ini akan ditata kembali yang dijadikan 3 zona.

Bendesa Adat Kesiman, Jro Mangku Ketut Wisna saat diwawancarai, Selasa (28/4), mengatakan, sebanyak 30 persen dari lahan itu akan dijadikan jalur hijau dikelola desa adat. Lahan yang dikelola desa adat akan ditanami tanaman upakara hingga tanaman obat seperti yang termuat dalam lontar Taru Pramana.

Hal itu dilakukan untuk mempertahankan jalur hijau di kawasan tersebut. Ia menjelaskan, permintaan jalur hijau dari desa adat ini terealisasi saat periode kedua Gubernur Bali, Wayan Koster. “Zaman Pak Pj. Gubernur (Sang Made Mahendra Jaya), diperpanjang kontraknya dengan investor. Tapi dari desa adat keberatan awalnya, karena harus ada jalur hijau yang harus dipertahankan di sisi sungai. Kemudian akhirnya di zaman Pak Koster dipertimbangkan lagi permintaan dari desa adat,” ujarnya.

Baca juga:  Isu "Reshuffle" Merebak, Sejumlah Menteri Dipanggil ke Istana

Merujuk hal tersebut, penataan kawasan saat ini dibagi menjadi 3 zona yang 30 persen dari luas keseluruhan lahan dapat dikelola oleh desa adat atau sekitar 2,8 hektare. “Untuk jalur hijau ini kami sudah beberapa kali mengadakan rapat. Sekarang tinggal menunggu legalitasnya. Untuk pengukurannya sudah kami lakukan,” ujarnya.

Kemudian untuk zona kedua akan digunakan sebagai sentral parkir dengan luas 10 sampai 20 persen dari luas keseluruhan. Sentral parkir ini akan diperuntukkan sebagai pendukung parkir operasional Pelabuhan Sanur.

Baca juga:  Di Bali, Jumlah Veteran Capai 3.274 Orang

Selain itu, juga diperuntukkan sebagai tempat parkir dalam kegiatan upacara yang memanfaatkan Pantai Padang Galak, seperti melasti.

Sebelum dibuat sentral parkir, Jero Wisna menyebut, akan segera dibuat akses jalan dari Jalan Pantai Padang Galak menuju ke Pelabuhan Sanur. Terkait pengelolaan sentral parkir ini, kemungkinan akan dilakukan Pemkot Denpasar bersama Pemprov Bali yang bekerja sama dengan desa adat.

“Untuk jelasnya kami belum tahu, kemungkinan pengelolaannya dari kota dan provinsi dengan desa adat,” paparnya.

Sementara, sisanya atau zona ketiga dengan luasan 50 persennya akan dikelola investor dalam hal ini PT Bali Budaya Semesta (BBS). Lahan ini kemungkinan akan digunakan sebagai tempat pertunjukan seni dan budaya, sesuai hasil koordinasi oleh Pemprov Bali dengan investor.

Baca juga:  Masih 3 Digit, Hari Ini Kasus COVID-19 Bali Bertambah di Atas 150 Orang

Total luas lahan keseluruhan di eks Taman Festival Bali ini diperkirakan mencapai 9 hektare yang 50 persen atau 4,5 hektar dikelola oleh Pemprov Bali bersama investor, 30 persen dikelola desa adat, dan 10 hingga 20 persen untuk sentral parkir penunjang Pelabuhan Sanur.

Ditekankannya, desa adat tidak mengizinkan adanya peruntukan pembangunan gedung seperti hotel di kawasan tersebut. Namun, untuk restoran untuk penunjang pertunjukan budaya masih diperbolehkan. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN