
DENPASAR, BALIPOST.com – Fenomena semakin banyaknya warga Bali yang harus tinggal di rumah kos meski berada di daerah asalnya sendiri menjadi sinyal serius atas tekanan sosial akibat melonjaknya harga tanah di Pulau Dewata. Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi ancaman terhadap keberlanjutan budaya Bali jika tidak segera dicarikan solusi jangka panjang.
Hal ini menjadi sorotan Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, dalam sebuah diskusi di Denpasar, Kamis (11/6) malam.
Menurut Parta, persoalan keterjangkauan hunian tidak lagi hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi juga telah merambah wilayah pedesaan. Bahkan, terdapat warga desa adat yang harus menyewa kamar kos di wilayah desa adatnya sendiri karena rumah keluarga yang diwarisi sudah tidak mampu menampung anggota keluarga yang terus bertambah.
“Ini nyata terjadi. Kita bicara minimal UMP sekitar Rp3 juta, sementara harga tanah sudah mencapai Rp350 juta bahkan hingga Rp1 miliar per are. Dengan penghasilan seperti itu, kapan generasi muda Bali bisa membeli tanah?” tanya Parta.
Politisi PDI Perjuangan asal Desa Guwang, Sukawati tersebut menilai kondisi ini harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut masa depan kehidupan sosial dan adat masyarakat Bali. Menurutnya, keberadaan masyarakat di wilayah adat menjadi fondasi utama dalam menjaga tradisi, termasuk kegiatan ngayah dan berbagai aktivitas keagamaan.
“Siapa nanti yang akan kita ajak ngayah, siapa yang akan ngiring sesuhunan jika masyarakat semakin terhimpit persoalan tempat tinggal? Bagaimana kita bisa menjaga kebudayaan Bali apabila tidak ada kepastian ruang hidup bagi masyarakatnya,” katanya.
Parta mengakui perkembangan pariwisata telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Bali. Namun, menurutnya, konsekuensi negatif seperti kenaikan harga tanah dan semakin sulitnya akses masyarakat lokal terhadap hunian juga harus dihadapi dengan kebijakan yang tepat.
Sebagai langkah solusi, Parta mengusulkan evaluasi terhadap batas ketinggian bangunan tertentu, khususnya untuk fasilitas layanan publik seperti rumah sakit, sekolah, dan bangunan strategis lainnya. Kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi kebutuhan perluasan lahan sekaligus berfungsi sebagai sarana mitigasi bencana, terutama di kawasan pesisir yang rawan tsunami.
Selain itu, ia juga mendorong adanya pembatasan penguasaan lahan dalam skala besar oleh perusahaan. Menurutnya, luas wilayah Bali yang terbatas harus menjadi pertimbangan dalam pengaturan kepemilikan dan pemanfaatan tanah.
“Masak ada perusahaan yang memiliki lahan 20 hektare, bahkan 400 hektare. Bali ini kecil. Kalau terus seperti ini, Bali bisa habis,” tegasnya.
Solusi lainnya adalah pengembangan rumah susun (rusun) bagi masyarakat Bali, terutama warga desa adat. Dengan konsep tersebut, rumah-rumah tua dan pekarangan keluarga dapat tetap dipertahankan sesuai tatanan tradisional Bali atau Asta Kosala Kosali, sementara kebutuhan hunian generasi berikutnya tetap terpenuhi.
Meski demikian, Parta menegaskan gagasan tersebut masih membutuhkan kajian dan pembahasan yang mendalam. Mulai dari pola pembangunan, skema kepemilikan, hingga lokasi yang tepat untuk pembangunan rumah susun.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan DPRD Bali untuk mulai membangun ruang diskusi yang lebih luas. Menurutnya, berbagai pandangan, termasuk pro dan kontra dari masyarakat, perlu dihimpun agar dapat melahirkan formulasi kebijakan yang paling sesuai dengan karakter dan kebutuhan Bali.
“Ini harus didiskusikan panjang. Bagaimana skemanya, bagaimana bentuknya, dan di mana rusun boleh dibangun. Kita perlu membangun wacana bersama untuk mencari solusi terbaik bagi Bali,” tandas Parta.
Seperti diketahui, UMP Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,00. Sedangkan UMK, Kabupaten Badung menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yaitu sebesar Rp3.791.002,57 per bulan. Disusul Kota Denpasar sebesar Rp3.499.878,78 per bulan, Kabupaten Gianyar Rp3.316.798,48 per bulan, dan Kabupaten Tabanan Rp3.287.678,87 per bulan.
UMP Bali dinilai masih jauh dari angka kebutuhan hidup layak. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menyebut UMP Bali seharusnya berada di kisaran Rp5 juta per bulan, sementara saat ini masih berada di angka Rp3,2 juta. (Ketut Winata/balipost)










