Mantan anggota MPR RI Utusan Bali, Jro Gede Sudibya, mengusulkan agar proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali Pulau Serangan ditetapkan dalam status quo dan dihentikan sementara, Rabu (3/6/2026). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang rencana soft launching Sira Village di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan, Forum Pemerhati Pembangunan Bali (For Hati Bali) kembali mendesak Gubernur Bali, Wayan Koster segera menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Forum menilai hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Bali sejak Juni lalu.

Tokoh For Hati Bali, Jro Gde Sudibya, mengatakan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pengembangan KEK Kura-Kura Bali yang menurutnya perlu diselesaikan secara terbuka sebelum proyek terus berjalan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang, khususnya terkait jarak kawasan pembangunan dengan Pura Sakenan.

Baca juga:  ASDP Siap Layani 4,2 Juta Pemudik

“Jaraknya kurang dari dua kilometer dari Pura Sakenan. Ini yang kami pertanyakan karena kami menilai bertentangan dengan ketentuan tata ruang,” ujar Jro Gde Sudibya, Rabu (29/7).

Selain itu, FOR HATI Bali juga mempertanyakan keberadaan empat pura yang berada di dalam kawasan KEK yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID). Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan masyarakat Serangan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan umat Hindu di Bali dalam menjaga kesucian kawasan suci.

For Hati Bali juga menyoroti belum adanya respons dari Pemerintah Provinsi Bali terhadap rekomendasi Pansus TRAP. Menurut Jro Gde Sudibya, rekomendasi DPRD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan yang memiliki dasar konstitusional sehingga semestinya memperoleh tindak lanjut dari pemerintah sebagai pihak eksekutif.

Baca juga:  Padudusan Alit Digelar 3 Hari di Pura Goa Lawah

“Rekomendasi DPRD itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang diatur dalam konstitusi. Karena itu kami meminta gubernur memberikan penjelasan mengenai tindak lanjutnya, apalagi rekomendasi tersebut memuat dugaan adanya pelanggaran hukum,” katanya.

Ia menambahkan, salah satu poin yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti adalah dugaan pelanggaran dalam proses tukar guling tanah yang sebelumnya menjadi bagian dari pembahasan Pansus TRAP DPRD Bali.

Menurut FOR HATI Bali, kejelasan sikap pemerintah diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjawab berbagai temuan yang telah disampaikan melalui mekanisme pengawasan legislatif.

Di luar persoalan KEK Kura-Kura Bali, FOR HATI Bali juga menyatakan penolakan terhadap rencana pengembangan pusat keuangan internasional di Bali. Forum menilai daya dukung Pulau Bali belum memadai untuk menopang proyek tersebut serta mengkhawatirkan dampaknya terhadap pelestarian budaya, lingkungan, dan kesucian Bali.

Baca juga:  Sejumlah Negara Favorit Pastikan Melenggang ke Piala Dunia 2026, Ini Hasil Lengkap Kualifikasi Zona Eropa

Forum turut menyuarakan penolakan terhadap praktik yang mereka sebut sebagai kolusi antara penguasa dan oligarki. Menurut mereka, pola pembangunan yang tidak mengedepankan transparansi dan kepentingan masyarakat berpotensi mengancam keberlanjutan pembangunan Bali di masa depan.

Desakan FOR HATI Bali muncul di tengah perhatian publik terhadap perkembangan proyek KEK Kura-Kura Bali, termasuk menjelang pembukaan Sira Village. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Bali terkait desakan terbaru tersebut maupun tindak lanjut atas rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN