Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Desakan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menindaklanjuti sembilan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Provinsi Bali terkait pengawasan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) makin santer. Pasalnya, Sira Village yang masuk dalam kawasan itu rencananya soft launching pada Jumat (31/7).

Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan tanggapan terkait adanya desakan dari sejumlah pihak ini. Ia menegaskan seluruh rekomendasi tersebut kini tengah memasuki tahap pengkajian teknis oleh tim yang dibentuk Pemprov Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyebut seluruh poin rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali sedang diproses sebelum ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah bersama kementerian terkait.

“Rekomendasi Pansus TRAP terkait BTID sedang dibahas oleh Tim,” ujar Koster singkat saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah rencana soft opening Grand Outlet Bali–Sira Village yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/7). Pusat perbelanjaan seluas sekitar 4,7 hektare di dalam kawasan KEK Kura-Kura Bali itu merupakan hasil kolaborasi Mitsubishi Estate Group dengan PT BTID.

Baca juga:  Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Wisatawan Korea Rusak Pura Goa Raja Besakih

Proses pembahasan rekomendasi menjadi sorotan karena DPRD Bali sebelumnya meminta berbagai persoalan yang ditemukan selama pembahasan Pansus TRAP segera diselesaikan sebelum pengembangan kawasan terus berlanjut.

Sembilan rekomendasi tersebut ditetapkan secara resmi dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Provinsi Bali pada 19 Juni 2026. Rekomendasi lahir setelah Pansus TRAP melakukan serangkaian pendalaman terhadap aspek tata ruang, aset daerah, perizinan, ruang laut, hingga persoalan kawasan suci di Pulau Serangan.

Saat membacakan rekomendasi, Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack, menyoroti dugaan ketidakjelasan administrasi maupun fakta di lapangan terkait lahan pengganti kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai di Kabupaten Jembrana dan Karangasem.

DPRD Bali meminta Pemprov Bali berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi legalitas lahan pengganti tersebut. Apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan atau bertentangan dengan prinsip no net loss of mangrove function, kawasan mangrove maupun pesisir yang sebelumnya dialihkan diminta dikembalikan menjadi milik negara.

Selain itu, DPRD juga meminta evaluasi terhadap pembangunan marina yang diduga melampaui izin pemanfaatan ruang laut. Bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemprov Bali didorong menertibkan setiap pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Baca juga:  Tanpa Kantongi Izin, Banyak Bukit Dikeruk untuk Tambal Lahan Kawasan PKB

Rekomendasi lainnya menegaskan peran Pemprov Bali untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas reklamasi maupun perubahan bentang alam yang berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Aspek adat dan kawasan suci juga menjadi perhatian utama DPRD. Melalui rekomendasi tersebut, DPRD meminta dilakukan revisi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT BTID dengan mengeluarkan tujuh kawasan pura beserta pelaba pura, areal parkir, kawasan pedagang, Jaba Pura Sakenan, hingga akses jalan utama dari cakupan sertifikat.

Tujuh pura yang dimaksud meliputi Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncakin Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, dan Pura Beji Dalem Sakenan.

DPRD Bali juga meminta PT BTID menjamin akses masyarakat adat untuk melaksanakan persembahyangan tanpa pembatasan, sekaligus memastikan nelayan tetap memperoleh akses melaut, tambatan perahu, dan ruang tangkap tradisional.

Persoalan sengketa lahan masyarakat turut menjadi perhatian. DPRD mendesak penyelesaian secara transparan terhadap hak-hak warga yang lahannya masuk ke dalam SHGB PT BTID serta meminta dugaan pembebasan lahan yang tidak adil maupun intimidatif ditelusuri.

Baca juga:  2020, Segini Pemerintah Bali Targetkan Jumlah Wisman

Di sisi lain, PT BTID juga diminta segera menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan kepada Pemerintah Kota Denpasar agar tidak menimbulkan kawasan eksklusif.

Rekomendasi kedelapan mendorong aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran tata ruang, kehutanan, dan lingkungan hidup yang ditemukan Pansus TRAP.

Sementara pada rekomendasi terakhir, DPRD meminta transparansi mengenai kontribusi ekonomi, penerimaan fiskal, serta penyerapan tenaga kerja lokal dari pengembangan kawasan KEK Kura-Kura Bali.

Dewa Jack menegaskan, apabila setelah rekomendasi diterbitkan masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengembangan kawasan tidak memberikan manfaat nyata bagi Bali, DPRD akan mempertimbangkan langkah pengawasan lanjutan hingga merekomendasikan penghentian dan penutupan kegiatan secara permanen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, seluruh rekomendasi tersebut berada di tangan Pemprov Bali untuk dikaji secara teknis bersama kementerian dan lembaga terkait sebagai dasar penentuan langkah tindak lanjut terhadap pengembangan kawasan KEK Kura-Kura Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN