Polisi saat mengecek barang bukti Payas agung yang sempat dijual oleh pelaku Rumiti. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Nekat melakukan penggelapan puluhan set pakaian tari hingga payas agung, Ni Kadek Rumiti kini harus diamankan polisi. Dalam pemeriksaan unit Reskrim Polsek Sukawati, wanita 33 tahun asal Banjar Dlodtangkluk, Desa Sukawati ini nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit hutang. Puluhan barang bukti itu pun sempat dijual oleh pelaku di seputaran Gianyar, Tabanan dan Buleleng.

Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi Minggu (11/11) mengatakan, pelaku Rumiti melakukan aksi tersebut seorang diri. Mulai dari inisiatif menyewa pakaian, hingga menjual pada orang lain. ” Pelaku ditangkap setelah polisi menerima cukup banyak laporan kehilangan pakaian tari dan pakaian pengantin khususnya Payas Agung, ” ucapnya didampingi Kanitreskrim Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengarah pada pelaku Rumiti.
Unit Reskrim Polsek Sukawati dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Komang Sudarsana kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku 33 tahun ini di rumahnya Banjar Dlodtangluk, Desa Sukawati pada Kamis (8/11) sekitar pukul 10.00 wita. Nah saat proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. ” Berdasarkan barang bukti itu pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan, ” ungkapnya.

Baca juga:  Polisi Kumpulkan Belasan Sopir Truk Fuso di Terminal Mengwi

Berdasarkan hasil interogasi pelaku melakukan aksi itu dengan modus berpura-pura menyewa perlengkapan pakaian tari. Sesudah tenggang waktu yang ditentukan, barang yang disewa tersebut tidak dikembalikan ke pemilik. Pelaku menjual semua barang tersebut ke sejumlah pedagang yang ada di seputaran Gianyar, Tabanan dan Buleleng. Berbekal keterangan itu, unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti yang diduga dijual oleh pelaku di beberapa tempat. “Di rumah pelaku, kami menemukan 12 pucuk bunga emas imitasi yang biasa digunakan untuk perlengkapan penari. Selanjutnya, kami kembangkan penyelidikan ke wilayah Tabanan dan Buleleng,” jelas

Baca juga:  Tambahan Harian di Bawah 100 Orang, Korban Jiwa COVID-19 Alami Tambahan

Polisi yang melakukan pengembangan pada salah satu Salon di Banjar Pemuteran Desa Panji Kuning, Kecamatan Baturiti Tabanan, berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set pakaian Cendrawasih, 25 bunga emas imitasi, dan 2 buah gelung Agung. Tidak berhenti disitu, pengembangan di lanjutkan ke wilayah Buleleng, Lingkungan Penarungan, polisi mendapati cukup banyak barang bukti, yakni 4 set pakaian tari sekar jagat, 1 set pakaian Legong, 2 set pakaian tari Condong, 1 pasang pakaian Cendrawasih, 1 buah gelung agung; sepasang kamen songket, 25 bunga emas; 2 set pakaian Merak, 5 set pakaian condong, 2 set pakaian cendrawasih dan 3 set pakaian Sekar Jagat.

Pengembangan terakhir, polisi menyambangi salah satu salon di wilayah Desa Banyuning Kecamatan Gading, Buleleng pada Kamis (8/11) tengah malam. Di lokasi itu diamankan sejumlah barang bukti seperti, 2 buah gelung Agung, 1 pasang kain songket, 1 buah baju modifikasi warna merah, 20 biji bunga emas dan 1 buah petitis. “Pengembangan selesai dilakukan sekitar pukul 04.00 wita, tim kembali ke Mapolsek dengan barang bukti,” jelas AKP Suryadi.

Baca juga:  Polisi Indonesia Agar Mencontoh Sosok Hoegeng Iman Santoso

Dari puluhan set pakaian tari itu, kerugian para korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Polisi pun masih akan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada korban lain, termasuk kemungkinan ada tempat lain yang membeli pakaian tari hasil tipuan pelaku. Apalagi sampai saat ini, masih ada barang bukti yang belum ditemukan. Maka itu polisi masih akan melakukan pencarian kembali. ” Kepada pelaku Rumiti, dipasangkan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *