Pelaku saat diminta keterangan oleh petugas Reskrim Polsek Tabanan, Sabtu (13/10). (BP/bit) 

TABANAN, BALIPOST.com – Warga banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Sabtu (14/10) malam dihebohkan dengan penangkapan MSA (17) pemuda asal Desa Cileunyikulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung karena melakukan penganiayaan terhadap rekannya SA (18), dirumah Kontrakan I Made Suastika, desa Gubug. Diduga kejadian tersebut dipicu pelaku emosi ditambah pengaruh arak.

Informasi yang dihimpun, kasus penganiayaan terjadi Sabtu malam pukul 20.00 wita, saat itu korban asal Tegal Jawa bersama pelaku yang sama-sama bekerja sebagai buruh proyek pelebaran jalan selesai makan dan pergi keluar untuk membeli minuman keras jenis arak di warung terdekat sebanyak dua bungkus plastik.

Baca juga:  Karena Ini, Potensi PAD Tabanan Belum Bisa Tergarap Maksimal

Mereka pun pesta miras di teras depan kamar kontrakan. Karena tak puas mereka memutuskan kembali membeli arak dan sepakat melanjutkan pesta arak di Pantai Yeh Gangga. Mengingat sudah larut malam, dua pemuda ini memutuskan kembali ke kontrakan dan melanjutkan minum sisa arak diteras depan kamar kontrakan mereka.

Hanya saja tak berselang lama, tiba-tiba mereka terlibat perang mulut diwarnai aksi saling pukul dan saling rangkul hingga terjatuh dan terguling dilantai teras rumah. Pelaku yang berada dibawah tanpa basa basi langsung mengambil pisau dapur yang tergeletak di tanah dan digunakan membacok ke arah tubuh dan kepala korban.

Baca juga:  Jelang Lebaran, Bali Hanya Laporkan 1 Digit Kasus COVID-19 Baru

Karena gaduh, tetangga kontrakan bernama Niba dan Kuswati melerai perkelahian tersebut. Niba saat itu mengambil pisau yang dipegang oleh pelaku dan Kuswati berteriak meminta tolong sehingga beberapa warga datang untuk mengamankan pelaku. Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Wisma Prashanti Tabanan. Korban mengalami luka terbuka dikepala dan luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri. Dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Tabanan.

Kapolsek Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja mengatakan, penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku emosi saat bekerja sebagai buruh korban sering memerintah layaknya mandor. Ditambah pula karena pengaruh minuman keras sehingga emosi pelaku memuncak dan mengambil pisau dan mengarahkan ke kepala dan punggung korban. Beruntung luka yang dialami korban tidak parah, dan setelah mendapatkan perawatan, korban sudah pulang ke kontrakanya.

Baca juga:  Siklon Tropis Berpotensi Picu Gelombang Tinggi di Selat Bali

Akibat perbuatan tersebut, pelaku yang dibawa Sabtu malam beserta dengan barang bukti pisau dapur stainless sudah diamankan di Polsek Tabanan. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. “Namun karena usia pelaku belum genap 18 tahun, pelaku tidak ditahan dan diarahkan wajib lapor sambil menunggu sidang diversi,” tandas Kompol Surya Atmaja. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *