I Komang Susana. (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, I Gede Aryastina Seputra akan diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Klungkung selama menjalani proses hukum. Sejalan dengan itu, hak yang diterimanya juga ikut terpangkas.

“Kami perlu laporan resmi soal yang bersangkutan ditahan dari dinas tempatnya bertugas. Untuk pemberhentian sementaranya diakhir bulan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, I Komang Suasana, Rabu (10/10).

Pejabat asal Desa Pikat, Kecamatan Dawan ini menyebutkan kebijakan yang menjerat ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDP2KB) Klungkung tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawain Negeri Sipil (PNS).

Baca juga:  Kepemilikan Narkoba 2 Kilogram, WN Jerman Dituntut 15 Tahun

“Kalau diberhentikan sementara, gaji yang dibayarkan cuma 50 persen. Nanti kalau status hukumnya sudah incrahct, akan kembali dirapatkan Badan Pertimbangan Kepegawaian seperti apa selanjutnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMDP2KB, I Wayan Suteja mengaku sudah menyampaikan surat penahanan anak buahnya itu ke BK-PSDM. “Sudah disampaikan. Keluarganya juga membenarkan yang bersangkutan ditahan,” terangnya.

Disinggung soal keseharian yang bersangkutan di kantor, pejabat asal Karangasem ini menyebutkan berjalan baik. “Kalau soal keterlibatannya dalam kasus ini, memang di luar sepengetahuan kami. Kalau kerjanya berjalan seperti biasa,” jelasnya.

Baca juga:  Ditenggarai Ikut Politik Praktis, Bawaslu Badung Panggil Dua ASN

Disampaikan lebih lanjut, yang bersangkutan bertugas di Bagian Ketahanan Keluarga. “Sudah lama disini. Semoga kasus ini menjadi yang terakhir,” imbuhnya.

Seperti berita sebelumnya, Seputra ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung, 29 September 2018 lalu dikediamannya, jalan Gandapura IV, Nomor 7, Lingkungan Kertalangu, Desa Kesiman, Denpasar.

Ia ikut mengkonsumsi sabu bersama seorang karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Klungkung, Tjokorda Rai Mantrawan yang juga turut dibekuk. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (Sosiawan/balipost)

Baca juga:  Perdaya WNA di ATM, Komplotan Tukang Ojek Ditangkap

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *