Mengadu ke DPRD Bali. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan perwakilan nasabah investasi bodong berkedok koperasi simpan pinjam didampingi kuasa hukumnya mendatangi DPRD Bali, Senin (8/10). Para nasabah mendesak dewan agar menerbitkan rekomendasi yang memastikan adanya perlindungan hukum bagi mereka. Termasuk menjamin aset-aset mereka tidak mengalami penyitaan, pelelangan, pengalihan hak, serta tindakan lain oleh bank pemberi kredit. Saat ini ada ribuan nasabah yang dirugikan, dengan total dana yang terhimpun mencapai Rp 150 miliar.

Koordinator para nasabah, I Made Winastra mengatakan, ada 12 lembaga investasi bodong berkedok koperasi yang beroperasi di Tabanan, Badung, Klungkung, Gianyar, dan Denpasar. Awalnya hanya beroperasi sebagai koperasi simpan pinjam biasa saat didirikan 2013 lalu. Namun setelah satu tahun berjalan, polanya berubah dengan menawarkan penyelamatan aset nasabah yang telah menjadi agunan di bank.

Dalam hal ini, nasabah diarahkan untuk meminjam di BPR yang ditunjuk dengan nominal lebih besar dibanding utang mereka di bank sebelumnya. Sisa pelunasan utang kemudian disimpan di lembaga bodong itu dan nasabah dijanjikan mendapat bunga 1 persen plus cash back 3 persen. Rata-rata nasabah menaruh dana ratusan juta hingga miliaran rupiah. Namun dalam perjalanannya, pembayaran bunga dan cash back ternyata macet sehingga nasabah yang mayoritas pelaku UMKM tidak bisa memenuhi kewajiban di BPR.

Baca juga:  100 Persen Nontunai akan Berlaku di Tol, Jasamarga Jamin Operasional GTO

“Jumlah BPR – nya sekitar 15 – an. Marketing koperasi (lembaga investasi bodong berkedok koperasi, red) bekerjasama dengan marketing BPR, kemudian selesai take over ditaruh uangnya di koperasi semua. Mereka (nasabah) tidak melihat atau tidak melalui rekening mereka, jadi langsung ke koperasi,” ujarnya.

Lantaran tidak bisa membayar cicilan di BPR, aset jaminan para nasabah seperti tanah dan rumah kini terancam disita. Salah seorang nasabah, Dewi bahkan sampai menangis saat ikut menceritakan apa yang dialaminya di hadapan dewan.

Dewi sendiri sudah merasa janggal ketika bank mau memberikan pinjaman besar. Ditambah lagi, penandatanganan kredit dilakukan di rumahnya. Ketika menandatangani perjanjian di Notaris, pihak Notaris juga tidak membacakan detail isi perjanjian tersebut. “Mohon bapak selaku wakil rakyat kami, bagaimana nasib kami pak?,” katanya tersedu-sedu.

Baca juga:  LJK Rawan Digunakan "Money Laundering"

Kuasa Hukum para nasabah, I Wayan Sudirta mengatakan, kasus serupa sebetulnya telah terjadi berulangkali. DPRD Bali tidak saja perlu memberikan perlindungan hukum dan jaminan aset bagi para nasabah. Tapi juga membentuk pansus untuk mengusut kasus ini karena dikhawatirkan ada mafia dibaliknya. Disisi lain, mantan anggota DPD RI ini juga menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terkesan membiarkan bank (BPR) bekerjasama dengan koperasi bodong.

“Kami menunggu satu bulan, kami waswas ini. Jangan-jangan OJK masuk angin. Tapi kami tidak boleh menuduh. Mudah-mudahan tidak masuk angin. Kalau memang dia harus melakukan yang tidak menguntungkan nasabah, mungkin kasus ini akan berpuluh-puluh tahun akan mewarnai aktivitas sosial di Bali,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengatakan segera membahas masalah ini dalam rapat pimpinan. Selain itu, OJK juga diminta untuk segera mengambil langkah-langkah melindungi masyarakat. Termasuk bertindak tegas kepada bank yang memberikan kredit, jika memang ada prosedur perbankan yang tidak sesuai. Masyarakat khususnya diminta belajar dari pengalaman agar tidak lagi menjadi korban penipuan.

Baca juga:  Ada Belasan Luka di Tubuh Jukir, Hasil Autopsi Dua Tusukan Tembus Jantung

“Bunga 1 persen, cashback 3 persen itu kan tidak masuk akal. Itu masih masyarakat terpancing. Kedua, kita sering terlambat melakukan pencegahan. Baik karena instansi terkait lambat maupun masyarakat tidak melaporkan atau setelah rugi baru melapor,” ujarnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab meminta OJK, kepolisian dan kejaksaan bersatu padu mengungkap persoalan ini. Pihaknya bahkan siap mengawasi agar masalah ini mendapatkan jalan terang.

Data Lembaga Investasi Bodong

Sementara data lembaga investasi bodong yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam yang ada di Bali diantaranya, KSP Maha Suci (Tabanan), KSP Tirta Rahayu (Tabanan), KSP Maha Mulia Mandiri (Tabanan), KSP Maha Agung Mandiri (Badung), KSP Maha Kasih (Badung), KSP Sinar Suci/KSP Sinar Cahaya Suci (Klungkung), KSP Pramesti Dewi/KSP Pramesti Chandra Dewi (Klungkung), KSP Maha Adil (Denpasar), KSP Restu Sedana (Denpasar), KSP Maha Wisesa (Denpasar), KSP Siti Restu (Gianyar), dan KSP Merta Sedana (Gianyar). (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *