NEGARA, BALIPOST.com – Belasan penduduk pendatang (duktang) di sejumlah tempat kos di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana diciduk Satpol PP Jembrana, Kamis (27/9). Duktang yang dibawa ke Kantor Satpol PP ini diketahui tidak memiliki  Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

Sebagian besar berkerja sebagai pelayan kafe dan pemandu karaoke asal Jawa Barat dan Jawa Timur. Operasi yang dipimpin Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah, I Made Tarma ini sengaja menyasar wilayah kelurahan Dauhwaru lantaran banyak tempat kos. Di salah satu tempat kos, petugas mendapati sejumlah penghuni yang diantaranya baru menetap.

Baca juga:  Tempat Hiburan Dirazia, 1 Positif Narkoba dan Anak Bawah Umur Diamankan

Mereka mengantongi KTP, namun ketika ditanya lapor diri termasuk SKTS, mereka tidak mengetahui. “Ada sebelas duktang yang kita amankan, dua orang pasangan suami istri. Sisanya mengaku bekerja di kafe,” ujar Tarma.

Petugas selanjutnya membawa para penghuni kos ini ke Kantor Satpol PP untuk didata dan pemberian pembinaan. Kepala Satuan Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budi mengatakan operasi kependudukan ini selain rutin digelar juga terkait pengawasan sebelum pelaksanaan Annual Meeting IMF and World Bank 2018 di Bali. “Razia kita lakukan di setiap tempat tinggal sementara yang berpotensi ada duktang. Baik kos-kosan, mess pekerja maupun rumah kontrakan,” terang mantan Lurah Gilimanuk ini.

Baca juga:  Stand Kuliner Denfest Roboh

Pihaknya mengimbau kepada warga ini untuk mengikuti aturan yang berlaku, yakni mengurus SKTS. Sesuai Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Jembrana nomor 3 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan mereka harus melengkapi SKTS mulai tingkat desa hingga Kecamatan.

Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik usaha yang mempekerjakan mereka agar aktif melaporkan ke aparat desa. Termasuk membantu mengurus kelengkapan SKTS tersebut.

Mereka selanjutnya diberikan waktu hingga 15 hari guna mengurus surat keterangan yang dikeluarkan Kecamatan itu. “Sekarang masih imbauan dan mereka membuat surat pernyataan untuk melengkapi. Kalau sampai dua kali kita amankan belum melengkapi, maka sanksi lain akan kami terapkan. Sampai ke pemulangan ke daerah asal,” tandas Rai Budi.

Baca juga:  DLHK Denpasar Pasang Alat Pemantau Kualitas Udara

Operasi ini menurutnya akan terus dilakukan untuk menjaga kondusifitas hingga pelaksanaan hajatan internasional Oktober ini. Sebelumnya operasi serupa juga dilakukan di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Di Kelurahan paling ujung Barat ini juga diamankan 17 duktang tanpa SKTS. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *