Petugas dari Satpol PP saat menertibkan sejumlah pedagang ikan di pinggir jalan di kawasan Pantai Ujung. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem menertibkan sejumlah pedangan ikan di pinggir jalan raya tepatnya di dekat objek wisata Taman Sukasada Ujung, Desa Tumbu, Karangasem, Kamis (6/9). Penertiban dipimpin Kabid Trantib I Made Begenanda, Kasi Ops I Gede Arianta Pariatna, Wadanton, I Gede Wana, PTI I Nengah Santika.

Kabid trantib I Made Begenanda, Kamis (6/9) mengakatakan, penertiban pedagang ikan yang berjualan di pinggir jalan raya di seputaran objek wisata Taman Sukasada Ujung.

Baca juga:  Usai Jalani Hukuman di Lapas Kerobokan, Dua WN Malaysia Dideportasi

Kata dia, penertiban yang dilakukan karena mereka mengganggu ketertiban umum. Sebab, warga dilarang untuk berjualan dipinggir jalan raya termasuk berjualan diatas trotoar karena dapat mengganggu pejalan kaki yang melintas.

“Kita telah minta kepada semua pedagang supaya bisa memindahkan barang dagangannya ke tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. Karena jika warga berjualan di pinggir jalan juga dapat mengganggu arus lalu lintas di lokasi tersebut. Mengingat disana cukup padat aktivitas karena terdapat objek pariwisata,”ungkapnya.

Baca juga:  Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Gepeng dan Anak Punk

Begananda menambahkan, selain mengganggu arus lalu lintas, banyaknya warga yang menjajakan barang dagangan ikan dinilai mengganggu  kegiatan proyek penataan objek wisata di pantau ujung. Karena, para pekerja menjadi sedikit terhambat karena banyaknya barang dagangan yang ditaruh di dekat lokasi proyek.

“Kita minta mereka tidak lagi berjualan di sana. Sehingga tidak dampai mengganggu ketertiban umum. Jika memang nantinya mereka masih membandel dan tetap berjualan disana, kita bakal kembali tertibkan,”tegas Begananda. (eka prananda/balipost)

Baca juga:  Satpol PP Hentikan Pembangunan Rumah Lantai 3 di Bedulu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *