Satya Widya Yudha. (BP/har)

JAKARTA, BALIPOST.com – Nasib pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tidak jelas. Terlebih menjelang tahun pemilu, masuknya RUU PDP dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019 belum diketahui pasti.

“Saya pernah tanyakan kepada Menkominfo, bahwa kuota untuk RUU masuk dalam priotitas tahunan 2014-2019. Namun belum berhasil memasukkan RUU PDP dalam Prolegnas 2018,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha dalam forum legislasi ‘RUU Perlindungan Data Pribadi’ di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/8).

Baca juga:  Indonesia Bawa Masalah Rohingya ke Forum Parlemen Dunia di Bali

Konsentrasi penyelesaian RUU diakui Satya mulai terpecah. Apalagi sekarang saja sudah ke luar Daftar Caleg Sementara (DCS) dari KPU. Makanya banyak kalangan sering menyindir DPR, nanti pembahasan pasal per pasal RUU ini tidak cermat. “Padahal tidak seperti itu, kenyataannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Satya mempertanyakan sikap pemerintah yang begitu lambat memasukkan draft RUU PDP ke DPR. Padahal kalau RUU ini masuk 2018, minimal sebelum masa bhakti DPR berakhir bisa selesai. Namun kalau masul awal 2019, tentu akan sulit bisa rampung. “Pemerintah bilang bahwa kuota untuk masuk Prolegnas DPR itu terbatas. Kita minta Menkominfo segera bernegosiasi dengan Baleg DPR untuk bisa diprioritaskan,” katanya.

Baca juga:  Dua Bulan Lebih Bersidang, DPR Hasilkan Lima UU

Jadi, kata Politisi Golkar ini, walaupun kuota itu terbatas, setidaknya RUU PDP ini bisa masuk terlebih dahulu ke DPR. Apalagi kalau RUU PDP ini inisiatif pemerintah, sudah tentu terobosanya banyak. “Setidaknya pemerintah sudah menyiapkan naskah akademik dan sinkronisasi dengan beberapa Kementrian. Sehingga itu, bagian PR yang sudah bisa dikerjakan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah RUU PDP ini tidak bertabrakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Satya menegaskan tentu DPR memiliki tim perumus dan tim sinkronisasi agar kedua UU ini tidak saling tumpang tindih. “Misalnya, soal sanksi yang ada dalam UU ITE, tentu tidak bisa lagi ada di RUU PDP. Karena itu, perlu teliti dan teknis membahasnya,” kata Satya. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Komplotan Cyber Crime Asal Bulgaria Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *