PN Denpasar
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti menggelapkan iuran BPJS, untuk sekitar 250 karyawan di perusahaan konstruksi hingga Rp 1,3 miliar, mantan manager HRD PT Tatamulia Nusantara Indah Cabang Bali, Gde Adi Pradana Putra, Selasa (28/8) di vonis pidana penjara satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).

Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan JPU, yakni melanggar Pasal 374 KUHP.

Baca juga:  Pencuri Sebatang Pohon Akasia Divonis Tiga Bulan 15 Hari 

Atas putusan majelis hakim Adnya Dewi, terdakwa langsung menerimnya. Apalagi putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut supaya terdakwa dihukum dua tahun penjara. Walau terdakwa langsung menerima, jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan disebut bahwa terdakwa penggelapkan iuran ratusan karyawan berlangsung sepanjang 2016 hingga 2017. Persisnya iuran karyawan dari Juli 2016 sampai Agustus 2017. Dan setiap bulannya terdakwa dipercaya membayarkan iuran BPJS seluruh karyawan yang jumlahnya sekitar 250 orang. Terdakwa mendapatkan kepercayaan itu karena Manager HRD sebelumnya sudah pensiun. Terbongkarnya tabiat terdakwa saat seorang karyawan melakukan klaim. Kemudian dia memastikannya langsung ke BPJS. Ternyata kwitansi yang diberikan itu palsu. Tanda tangannya pun palsu.

Baca juga:  KBS akan Tanggung Belasan Jenis Penyakit yang Tak Dibiayai BPJS

Pasca kejadian itu, saksi kemudian menemui terdakwa untuk menanyakan alasannya tidak menyetorkan dana iuran BPJS selama satu tahun tersebut. Saat itu, terdakwa mengakui tidak membayarkan iuran. Pihak perusahaan menanyakan rincian iuran BPJS yang tidak dibayarkan. Dan jumlahnya mencapai Rp 1,3 miliar. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *