KPU Buleleng menggelar rapat pleno penyampaian berita acara pengumuman hasil penelitian dan verifikasi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Pileg 2019. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Batas akhir penyerahan perbaikan berkas administrasi bakal calon legislative (Bacaleg) DPRD Buleleng berakhir Selasa (31/7) hari ini. Sampai Senin (30/7), baru dua partai politik (Parpol) menyerahkan perbaikan berkas bacalegnya ke Sekretariat KPU Buleleng.

Komisioner KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggara Nyoman Gede Cakra Budaya di kantornya mengatakan, dua parpol yang menyerahkan perbaikan berkas administrasi itu masing-masing Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Gerindra menyetorkan perbaikan bacaleg yang masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada Jumat (27/7).

Baca juga:  Gubernur Bali Bertemu Konsul, Berikan Kepastian Bali Masih Aman

Sedangkan berkas perbaikan bacaleg Hanura diserahkan Minggu (29/7). “Dari 14 parpol yang mendaftarkan bacaleg dan setelah masa perbaikan berkas itu baru dua parpol yang menyerahkan berkas perbaikan,” katanya.

Menurut Cakra Budaya, KPU menunggu parpol yang lain untuk menyerahkan perbaikan berkas administrasi sampai Selasa pukul 24.00 wita. Kalau sampai batas waktu itu ada parpol tidak menyerahkan perbaikan berkas administrasi, berkas bacaleg yang statusnya BMS dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga:  Berkas Kasus Pungli dan Gratifikasi Pengangkatan Pegawai Non ASN di SKPD Badung Masuk Tipikor

Sesuai mekanisme, parpol diberikan kesempatan memperbaiki berkas administrasi bacaleg hanya satu kali saja. Kalau sudah batas waktu perbaikan ditutup, tidak ada lagi kesempatan bagi parpol melengkapi berkas administrasi bacaleg. “Kalau tidak diperbaiki, berarti berkas-nya TMS,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *