Proses penyerahan berkas parpol di KPU Bali, Senin (16/7). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali menyerahkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon legislatif DPRD Bali dan DPD RI di kantor setempat, Jumat (20/7). Anggota KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati mengatakan partai politik yang sudah mengajukan daftar caleg tidak bisa serta merta mengganti calegnya.

Begitu juga tidak bisa mengubah nomor urut. Caleg yang boleh diganti hanya yang belum memenuhi syarat, mengundurkan diri, dan tidak memenuhi syarat. “Kalau seorang caleg sudah memenuhi syarat tidak bisa diganti,” tandasnya.

Dalam proses verifikasi, terungkap ada banyak caleg yang masih belum memenuhi syarat. “Misalnya karena ada perbedaan pekerjaan caleg antara di KTP elektronik dengan di form BB1 dan BB2-nya,” ujar Anggota KPU Provinsi Bali, I Wayan Jondra.

Baca juga:  Aktivitas Deformasi Indo-Australia, Gempa Bermagnitudo Hampir 7 SR Dirasakan Bali hingga Solo

Menurut Jondra, caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat bisa melakukan perbaikan pada 22 hingga 31 Juli. “Setelah nantinya ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS, red), KPU akan melakukan verifikasi faktual,” imbuhnya.

Sesuai tahapan, calon yang sudah memenuhi syarat akan dimasukkan ke dalam DCS pada 8-12 Agustus. Pasca penetapan dan pengumuman DCS pada 12-14 Agustus, masyarakat berkesempatan untuk memberi masukan mulai 12-21 Agustus. Misalnya, ada dugaan ijazah palsu atau calon tertentu adalah mantan terpidana.

Baca juga:  Gempa 5,4 SR, Siswa Sejumlah Sekolah Pulang Awal

Diingatkan Winariati, para caleg agar jujur dalam mengisi data di BB1 dan BB2. Jika seorang caleg merupakan kepala desa, anggota TNI atau Polri, maka harus melampirkan surat pengunduran diri.

Bila hal itu tidak dipenuhi dan ada laporan masyarakat, maka caleg tersebut bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Demikian juga untuk caleg yang merupakan pindahan dari partai politik lain dan masih menjadi anggota DPRD, maka dia harus menyertakan surat pengunduran diri dari partai lamanya dan dari DPRD-nya,” imbuhnya.

Baca juga:  Korban Jiwa pada 19 Agustus Capai 62 Orang, 70 Persen Meninggal Hari Itu

Sebelumnya, 16 partai politik (parpol) telah mengajukan daftar calon anggota DPRD Provinsi ke KPU Bali. Yakni, Perindo, PSI, PDIP, Nasdem, Demokrat, Hanura, Golkar, PKS, PAN, Garuda, PBB, Berkarya, Gerindra, PKPI, PPP, dan PKB. Masing-masing mengajukan jumlah calon yang berbeda, bahkan ada yang mencalonkan pada beberapa daerah pemilihan (dapil) saja. Total keseluruhan jumlah caleg dari 16 parpol mencapai 589 orang untuk memperebutkan 55 kursi di DPRD Bali. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *