MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan Pemda Badung, Pertamina dan Polres Badung, Rabu (18/7), menggerebek gudang pengoplos elpiji di Perum Umasari, Banjar Sengguan, Desa Buduk, Mengwi, Badung.

Terkait kasus ini, polisi mengamankan pemilik usaha berinisial AIN (51). Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasatreskrim AKP Made Pramasetia, mengatakan penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 12.00 Wita.

AKP Pramasetia menegaskan tidak ada indikasi bila pemilik usaha ilegal tersebut anggota Mabes Polri. “Tidak ada itu,” ujarnya.

Sebelumnya, saat melakukan monitoring di lokasi Perumahan Uma Sari, Buduk Mengwi, tim gabungan berhasil menemukan praktik berupa pengoplosan gas elpiji oleh pemilik usaha, atas nama Agung Darsana. Saat tim ingin memasuki praktik tersebut, pintu gerbang dikunci dari dalam, sehingga tim monitoring kesulitan untuk mengecek isi gudang.

Baca juga:  Lakukan Permodelan, Epidemiolog Sebut Ini Rentang Waktu Terjadinya Puncak Peningkatan Kasus COVID-19

Setelah melakukan pendekatan, akhirnya pintu dibuka dan tim berhasil menemukan praktek pengoplosan gas tersebut. “Kami melakukan pemantauan penyaluran elpiji PSO (public service obligation) yang 3 kg. Ternyata yang kami temukan di sini adalah penyalahgunaan. Artinya pemindahan isi gas 3 kg ke tabung 12 kg,” ungkap Kasubbag Ketenagakerjaan, ESDM dan Transmigrasi, Komang Muliani.

Menurutnya, pemilik memasukkan gas elpiji dari empat tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. “Pemilik mengaku tugas di Mabes Polri, jadi tidak di Bali. Penanganannya akan diserahkan ke Polres Badung,” ujarnya usai menerima telpon dari pemilik.

Baca juga:  Anak 7 Tahun Asal Tabanan Positif COVID-19, Ibunya Kerja di RSUP Sanglah

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas memergoki beberapa karyawan gudang sedang mengolos isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram. “Pelaku, saksi dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Badung,” tegasnya.

Kasatreskrim menyampaikan, pihaknya mengamankan barang bukti 363 buah tabung gas elpiji 3 kilogram, 184 buah tabung gas 12 kilogram, satu timbangan elektronik dan 82 buah stik untuk memindahkan isi tabung. “Pelaku memiliki usaha yang melakukan kegiatan pemindahan isi gas elpiji dari tabung 3 kilogram merupakan subsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram atau nonsubsidi. Selain itu, yang bersangkutan tidak memiliki izin dari pemerintah terkait,” tegasnya. (kerta negara/balipost)

Baca juga:  Diprediksi, PSBB Surabaya Raya Diperpanjang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *