Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Stephanus Tri Mulyono, didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol. Gede Alit Widana pantau perpanjangan SIM Khusus TNI usia Operasi Gaktib dan Yustisi 2018. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ratusan prajurit TNI AD, AL dan AU berkumpul di Lapangan Puputan Badung, Denpasar, Senin (5/2). Setelah mengikuti apel gelar pasukan Operasi Gaktib dan Yustisi 2018, mereka mendapat pelayanan SIM gratis.

Untuk perpanjang masa berlaku SIM A dan C diberikan gratis oleh Polresta Denpasar untuk 40 prajurit dan PNS TNI. Selain itu juga melayani perpanjangan SIM TNI B2 Khusus yaitu untuk pengemudi kendaraan taktis (Rantis) dan kendaraan tempur.
Danpomdam IX/Udayana Letkol Cpm. Tugino mengungkapkan, tujuan operasi ini untuk mewujudkan stabilitas nasional dalam rangka mendukung pemerintah. Dalam hal ini Pemda Bali sesuai program pemerintah pusat dalam pembangunan nasional.

Baca juga:  Darurat Terorisme, Jaringan Sel Teroris yang Tidur Diyakini Muncul Kembali

Selain itu untuk memelihara Kedua disiplin, ketaatan hukum, norma serta aturan, baik bagi prajurit dan PNS TNI. “Paling utama adalah dengan terselenggarakan atau digelarnya operasi ini, untuk menekan terjadinya pelanggaran pidana dan disiplin yang dilakuan prajurit maupun PN TNI. Penyelenggaraan operasi ini merupakan sinergitas antara Pom AD, Pom AL dan Pom AU. Juga melibatkan unsur-unsur dari Propam Polda Bali maupun Provos satuan,” ujarnya.

Baca juga:  Menhan Sebut TNI Garda Terdepan Bangsa

Harapannya, lanjut Danpomdam, angka pelanggaran semakin turun. Terbukti pada pelaksanaan operasi tahun lalu, dapat ditekan sampai 30 persen. Sedangkan tahun 2018 atau tahun politik ini, angka pelanggaran bisa ditekan sampai paling rendah. Terkait pelanggaran yang terjadi selama 2017, dilihat dari kuantitas didominasi ketidaktaatan dinas atau desersi (ketidakhadiran tanpa izin dari komandan satuan).

Disusul kasus susila wilayah Bali dan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan dua prajuit meninggal dunia. “Jumlah anggota terlibat kasus disersi selama 2017 di jajaran Kodam IX/Udayana sebanyak 21 kasus atau 21 personel. Proses hukumnya sudah berjalan semua , cuma mekanismenya nenunggu keputusan Pengadilan Militer. Jadi menunggu putusan pidananya, apalagi ada upaya hukum lain misalnya banding dan kasasi sehingga prosesnya (putusan) lama,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dishub Gembok Enam Mobil Parkir Sembarangan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *