Foto kolase dari sejumlah pengurus partai politik berfoto dengan nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 hasil pengundian di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (18/2). (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mulai hari ini hingga 17 Juli mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg). Caleg DPRD kab/kota mendaftar ke KPU kab/kota, caleg DPRD provinsi mendaftar ke KPU provinsi, dan caleg DPR RI ke KPU RI. “Akan dimulai proses pendaftaran bakal calon serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 4 sampai 17 Juli. Nah, kami berharap parpol memahami betul regulasi yang diberlakukan sehingga pemahamannya bisa sama,” sebut Arief Budiman, Selasa (3/7).

Regulasi dimaksud adalah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD. Di dalamnya diatur persyaratan dan prosedur pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2019. Sesuai mekanisme, bakal caleg mendaftar ke partai poliitik, kemudian masing-masing parpol mendaftarkan calonnya ke KPU sesuai tingkatan masing-masing.

Untuk Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendaftar ke KPU provinsi. Kemudian, setelah dilakukan verifikasi oleh KPU provinsi diserahkan kepada KPU RI.

Baca juga:  Dugaan Kecurangan Dalam Proses Verfak Parpol, Pemerintah Diminta Panggil KPU

Arief menjelaskan selama ini persoalan pendaftaran bakal caleg muncul karena ketidaksamaan parpol dalam memahami regulasi yang diberlakukan. “Kalau semua regulasinya sudah dipahami, sama implementasinya bisa dijalankan dengan baik, artinya seluruh syarat itu bisa dipenuhi dengan baik. Maka tidak akan ada kendala,” ujarnya.

Ia berharap tahapan pendaftaran caleg tidak banyak menemui masalah. Sehingga semua akan bisa diterima sampai bagian akhir nanti pada tanggal 20 September 2018 bisa ditetapkan bakal calon tetap (DCT).

Pada prinsipnya, Arief menambahkan pendaftaran caleg dilakukan melalui dua prosedur, yaitu mendaftar manual dengan membawa berkas ke kantor KPU, kemudian mendaftar dengan menginput berkas yang diupload dalam website KPU.

Untuk KPU sudah memberikan akun dengan username dan password di kepada masing-masing parpol. “Jadi 30 hari sebelum tanggal 4 Juli itu sudah kita berikan akunnya itu username dan passwordnya,” kata Arief.

Baca juga:  Wamenkumham Ditetapkan Tersangka Gratifikasi

Sebelumnya Arief Budiman telah menegaskan caleg yang mendaftar dari partai politik untuk DPR dan DPRD maupun caleg perseorangan (DPD) wajib menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam proses pendaftaran dan verifikasi pencalonan Pemilu 2019 di KPU sesuai tingkatannya. “Saat RDP di Komisi II DPR RI, kami menyampaikan bahwa Silon itu wajib. Kenapa wajib, karena KPU tidak mungkin memeriksa ratusan ribu nama calon. Bisa saja ada calon yang mendaftar di Sumatera, tetapi juga mendaftar di Papua, bahkan bisa juga mendaftar di lebih dari satu parpol. Untuk itu, KPU menggunakan aplikasi Silon untuk memverifikasinya,” kata Arief.

Arief juga menuturkan, pada Pemilu 2019 nanti jumlah daerah pemilihan (dapil) sebanyak 272 dapil, sedangkan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 20.392 kursi, yang terdiri dari 575 kursi di DPR RI, 2.207 kursi di DPRD Provinsi, dan 17.610 kursi di DPRD Kabupaten/Kota.
“Dengan jumlah sebanyak itu, maka diperkirakan lebih dari 300 ribu orang akan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Namun yang menduduki kursi hanya 20 ribuan saja, sehingga lebih dari 300 ribu calon berpotensi tidak puas, marah, dan kemudian bisa menggugat KPU dan melapor ke pihak berwajib,” ujarnya.

Baca juga:  Pemungutan Suara Kurang dari Sebulan, Logistik untuk TPS di Jembrana Baru 70 Persennya Tiba

Untuk itu, Arief berharap seluruh operator KPU bekerja cermat serta tidak salah dalam input data, terutama nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengingat kedua hal tersebut yang dapat mengecek nama-nama calon itu tidak terdaftar di parpol lain, atau terdaftar di lebih dari satu daerah. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *