Terdakwa bersujud di depan ibunya saat sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyesalan memang datang belakangan. Hanya gara-gara tidak diberikan uang Rp 3 juta untuk merayakan pesta pernikahan, sang anak tega membakar rumah orangtuanya. Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (21/6), tangis haru pecah.

Sang anak yang duduk sebagai terdakwa, yakni I Putu Didik Setiawan bersimpuh dan langsung bersujud di kaki sang ibu, Ni Luh Susilawati.

Didik mengaku menyesal atas apa yang sudah dia lakukan. Dia meminta maaf kepada ibunya yang duduk sebagai saksi. Sang ibu pun menangis dan memeluk serta memaafkan prilaku anaknya.

Baca juga:  IGTKI Kembali Salurkan Bantuan ke Guru TK

JPU Dewa Arya Lanang Raharja menguraikan di persidangan bahwa pemicu terdakwa membakar rumah orangtuanya hanya gara-gara tidak diberikan uang Rp 3 juta.

Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa atas prilaku terdakwa mengakibatkan kebakaran dan menimbulkan ledakan. Tak pelak, dalam perkara ini terdakwa dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP.

Masih menurut jaksa, aksi sang anak dilakukan di rumahnya di Jalan Pulau Batanta Gang III Buntu No.1 Denpasar. Terdakwa membakar rumah orangtua (ortu) pada Sabtu 24 Maret 2018 sekira pukul 22.00 Wita.

Baca juga:  Sang Ibu Diperiksa Kondisi Kejiwaannya

Kala itu, terdakwa meminta uang kepada ibunya Luh Susilawati sebanyak Rp 3 juta. Uang itu untuk digunakan merayakan ulang tahun pernikahan terdakwa dengan istrinya. Hanya saja saat itu sang ibu tidak mempunyai uang.

Terdakwa pun marah sehingga timbul niat membakar rumah milik orangtuanya. Terdakwa mengambil botol kemasan air mineral di depan rumah, lalu pergi membeli bensin. Terdakwa kembali ke rumah orangtuanya dan menyiramkan bensin ke sofa depan rumah sampai ke ruang tamu. Terdakwa menyalakan korek gas dan membakar sofa yang telah tersiram bensin. Terdakwa pun pergi meninggalkan rumahnya.

Baca juga:  Ibu dan Anak Anies Baswedan Positif Terkena COVID-19

Ulah aksi nekatnya, tidak hanya rumah orangtuanya yang hangus terbakar melainkan dua rumah milik saksi I Putu Purnama dan rumah milik saksi I Ketut Budiasa ikut terbakar. Tak terhindarkan, ditaksir kerugian mencapai Rp 500 juta, saksi I Putu Purnama mengalami kerugian Rp 1,5 juta, sedangkan saksi I Ketut Budiasa merugi 1,5 juta. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *