Suasana di Setra Agung Badung, Denpasar. Kuburan akan digunakan sebagai RTH untuk memenuhi 20 persen luasan RTH. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mengacu pada Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/2008, tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan, sawah tidak bisa masuk sebagai kawasan RTH. Kondisi ini menyebabkan kawasan RTH di Kota Denpasar masih di bawah standar, yakni 20 persen dari luas wilayah.

Karena itu, Pansus XV DPRD Kota Denpasar yang tengah menggodok Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berharap hal ini dicarikan solusinya, sehingga secara bertahap RTH di Kota Denpasar meningkat. Salah satunya dengan menjajaki Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai kawasan RTH.

Ketua Pansus XV, I Wayan Suadi Putra mengatakan, usulan yang disampaikan eksekutif itu masih dalam kajian. Mengingat di Kota Denpasar, khususnya di Denpasar Utara dan Denpasar Timur masih ada lahan pertanian pangat berkelanjutan. “Saat ini masih dijajaki akan memasukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai kawasan RTH. Hal ini perlu didukung regulasi dari pemerintah,” kata Suadi Putra.

Baca juga:  Aktivitas Ramai, Menara Pengawas akan Dibangun di 3 Pantai

Ditanya soal pembahasan ranperda RDTR, Suadi Putra mengatakan, sebelumnya memang sudah dilaksanakan rapat intern dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dalam rapat tersebut, tambahnya, ada beberapa usulan untuk menambah kawasan RTH.

Salah satunya memanfaatkan tanah milik pemerintah yang ada di Kota Denpasar. Hal ini memungkinkan, asalkan ada dukungan dari Pemprov Bali. Mengingat kebanyakan lahan pemerintah yang ada di Kota Denpasar, milik Pemprov Bali. “Misalnya, pemerintah mengijinkan masyarakat menggarap lahan tersebut, tentunya dengan ditanami berbagai tanaman. Sedangkan pajaknya tak dibebankan kepada masyarakat,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Baca juga:  Mengelola Limbah Covid-19 Demi Warga dan Lingkungan

Selain itu, juga ada usulan agar kuburan atau setra dijadikan kawasan RTH. Menurut Suadi hal ini juga memungkinkan, asalkan dilakukan penataan. Karena adanya kuburan di Kota Denpasar, juga memberikan kontribusi terhadap luasan RTH.

Namun, lanjut Suadi Putra, semuanya itu masih akan dibahas lebih lanjut. Termasuk, rencana Pansus XV mengundang Bagian Tata Pemerintahan, terkait masalah peta Kota Denpasar. “Kami akan agendakan rapat intern lagi dengan Bagian Tata Pemerintahan yang menangani masalah peta. Kemungkinan pertemuan baru bisa dilakukan setelah cuti bersama,” tandasnya.

Seperti diketahui, kini tidak ada lagi RTH privat dan RTH publik. Semua RTH harus tanah pemerintah. Karena itu, sawah tidak lagi masuk RTH.

Baca juga:  Norwegia Dukung Upaya Pemprov Bali Atasi Sampah Plastik

Akibat dari perubahan tersebut, akan berdampak terhadap keberadaan RTH di Kota Denpasar. Karena sebelumnya areal persawahan sangat mendukung luasan dari RTH Kota Denpasar. Sesuai yang tertuang dalam regulasi, maka Denpasar kekurangan RTH. Denpasar hanya memiliki RTH seluas 16,23 persen dari yang seharusnya 20 persen.

Sementara itu, anggota Pansus XV, AA Susruta Ngurah Putra berharap agar lahan pemerintah, terutama yang belum terbangun untuk dijadikan RTH. Bukan hanya itu, lahan pemerintah juga dilarang untuk dikontrakkan untuk dibangun. “Biarkan lahan yang tak terpakai untuk ruang terbuka,” ujar politisi Demokrat ini. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *