MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 105 warga negara (WN) Tiongkok/China terdiri dari 11 perempuan, 94 laki yang terlibat tindak pidana Cyber Fraud International, Rabu (6/6) akhirnya dipulangkan ke negaranya. Mereka dibawa kembali ke Tiongkok untuk diproses sesuai hukum di sana.

Menurut Wakapolda Bali, I Wayan Sunartha saat memberikan keterangan pers, ratusan WN Tiongkok ini awalnya ditangkap dari tiga lokasi berbeda pada tanggal 1 Mei lalu. Mereka diamankan dari tiga lokasi berbeda yaitu pertama di Perumahan Mutiara Abianbase No. 1 Mengwi, Badung sebayak 43 WN China terdiri dari 7 perempuan dan 36 laki.

Baca juga:  FIFA Tetap Cek Kesiapan Stadion Dipta Untuk Piala Dunia U-20

Lokasi kedua di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar, sebanyak 30 WN China terdiri dari 3 perempuan 27 laki. Sedangkan untuk lokasi ketiga di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar sebanyak 32 orang terdiri dari 1 perempuyan dan 31 laki.

“Secara keseluruhan mereka yang diamankan sudah diproses oleh tim Polda Bali dan tim gabungan serta sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian China,” ujarnya.

Sebelumnya, mereka sudah diproses dan ditahan selama 36 hari untuk dilakukan pendalaman. Untuk ke depan, pihak Polda Bali akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian China apabila ada hal-hal maupun kejadian. “Kepolisian China dan Polri akan segera melakukan penanganan apabila ada hal-hal maupun kejadian serupa,” pungkasnya..

Baca juga:  Jalanan ke Obyek Wisata di Badung Macet, Mobil Parkir Sembarangan Kena Derek

Dikatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan tim, semua pelaku memang WN China, termasuk korban juga WN China. Dari pendalaman yang dilakukan sampai saat ini semua WN China ini ternyata masuk melalui bandara lain di Indonesia bukan langsing menuju bandara Ngurah Rai.

Awalnya mereka datang dengan tujuan berwisata namun ternyata melakukan kejahatan ini. Untuk mengetahui jaringan atau sindikatnya, saat ini masih terus didalami.

Baca juga:  Debat Ketiga Pilpres 2024, KPU Sebut Bisa Jadi Pertimbangan dalam Memilih

Dari pengakuan pelaku, untuk hasil kejahatan, mereka ditargetkan dalam 1 minggu harus menyetor sebesar 2 miliar rupiah. “Setiap lokasi ditargetkan sebesar 2 miliar,” terangnya.

Sementara Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Amran Aris mengatakan, mereka masuk ke bali bukan langsung dari China. Namun mereka masuk melalui bandara lain di Indonesia. Dalam hal ini, seluruh pelaku memang sudah melebihi izin tinggal di Indonesia. Untuk itu, mereka akan dikenakan sangsi larangan masuk ke Indonesia selama 6 Bulan. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *