Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana. (BP/son)

JAKARTA, BALIPOST.com – Angkutan barang diimbau tidak beroperasi pada 8-9 Juni atau H-6 dan H-7 Lebaran 2018 dikarenakan adanya pergeseran puncak arus mudik pada waktu tersebut yang sebelumnya diperkirakan H-3 Lebaran. Dengan perubahan hasil survei, kita antisipasi. Kemenhub dan Dirjen Darat mengimbau kepada seluruh operator agar tidak beroperasi pada tanggal 8 dan 9 Juni,” kata Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana aaat diskusi dengan wartawan di Jakarta, Selasa (5/6).

Cucu mengatakan hal itu bersifat himbauan, sementara surat edaran sendiri telah memutuskan pembatasan angkutan barang, yaitu pada 12-14 Juni atau H-3 hingga H-1 Lebaran.

Baca juga:  Menhub Apresiasi Penundaan Operasional Truk

Dia menambahkan pembatasan operasi pada tanggal yang sudah ditentukan melalui surat edaran masih tetap berlaku, namun di lapangan akan dilakukan diskresi oleh pihak Kepolisian apabila angkutan barang masih beroperasi. “Kalau terpaksa beroperasi dan macet, maka kepolisian akan melakukan diskresi dengan tindakan-tindakan menjaga lalu lintas agar tetap lancar,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya akan memantau situasi di lapangan dan apabila tidak terlalu padat maka dimungkinkan PM larangan tersebut akan dicabut, yakni Peraturan Menteri PM No.34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.

Baca juga:  Keppres Badan Otorita BTS Optimis Dongkrak Perekonomian Jatim

“Kita pernah ada pengalaman tahun sebelumnya, saat di lapangan lengang, kita akan cabut PM larangn tersebut, tentu koordinasi dengan Korlantas, jadi sifatnya dinamis itu di lapangan,” katanya.

Sembilan ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasi kendaraan barang, di antaranya Jalan Tol Jakarta-Merak, Jakarta-Semarang, Purbaleunyi, Semarang seksi ABC, Semarang-Salatiga, Prof Sedyatmo, Surabaya-Mojokerto, Jakatrta Outer Ring Road (JORR), dan Jagorawi-Cigombong. Empat jalan nasional yaitu, Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Denpasar-Gilimanuk, dan Jombang-Caruban.

Dia menambahkan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang terkait Peraturan Menteri PM No.34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. “Kami setelah ini akan koordinasi dengan Kadin dan transporter angkutan barang,” katanya.

Baca juga:  Rekor Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Kembali Pecah! Di Atas 12.800 Orang

Cucu menjelaskan adanya pergeseran puncak arus musik dipengaruhi adanya libur panjang, sehingga memicu masyarakat untuk pulang kampung lebih awal. “Berdasarkan data historis Angkutan Lebaran, paling favorit itu H-2 dan H-3, seiring waktu ada kebijakan pemerintah untuk penambahan cuti bersama, ternyata konvigurasi mudik akan terjadi di tanggal 8 dan 9 Juni atau H-6 dan H-7 Lebaran,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, melakukan perjalanan mudik lebih awal di nilai masyarakat bisa menghindari macet yang berkepanjangan. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *