JAKARTA, BALIPOST.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengungkapkan testimoni para mantan anggota jaringan teroris lebih efektif untuk menjelaskan dan memberi pemahaman kepada masyarakat. Penegasan disampaikan Suhardi Alius dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/5).

Dia mencontoh, jajarannya sempat menjemput 18 deportan (WNI yang dideportasi) dari Irak dan Siria yang diyakini sempat bergabung dengan ISIS. BNPT kemudian minta testimoni para deportan tersebut untuk digunakan dalam program deradikalisasi. “BNPT menjemput 18 deportan yang sempat bergabung dengan ISIS, menemukan beberapa motif akibat propaganda ISIS. Oleh sebab itu BNPT mengambil testimoni tentang berbagai pengalaman, penyesalan, perasaan tertipu, dan intimidasi yang dialami selama di Irak dan Siria,” ujar Suhardi.

Baca juga:  Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

Hasil testimoni tersebut, digunakan sebagai kontra propaganda dan kontra narasi yang gencar yang dilakukan oleh ISIS. BNPT, menurut Suhardi, memerlukan sinergisitas dalam menangani terorisme. Artinya, harus ditanggulangi secara bersama-sama atau tidak hanya oleh BNPT RI.

Suhardi juga menjelaskan kalau sejauh ini total napi teroris (napiter) yang sudah dibina BNPT berjumlah 28 orang, dan 12 diantaranya telah bebas, sedang sisanya masih menjalani pembinaan. “Total narapidana terorisme yang sudah dibina BNPT berjumlah 28 orang, dengan 12 orang bebas dan 16 orang masih menjalani pembinaan di pusat deradikalisasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat,” katanya.

Sedangkan untuk mantan napi terorisme sebanyak 325 mantan narapidana terorisme telah mengikuti program deradikaliasi yang dijalankan BNPT sejak 2017. Menurut Suhardi, tidak ada satupun dari mantan narapidana tersebut yang mengulangi perbuatan pidana. “Sampai saat ini sudah ada 325 mantan narapidana terorisme yang sudah menjalankan program deradikalisasi dan alhamdulilah tidak ada satupun yang mengulangi perbuatannya lagi,” sebut Suhardi.

Baca juga:  Diduga Karena Ini, Buruh Ditebas di Jalan Veteran

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa tersebut menghasilkan empat kesimpulan. Pertama, Komisi III DPR RI mendesak Kepala BNPT agar memperbaiki koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di Lapas terkait dengan keberadaan dan pembinaan narapidana terorisme.

Kedua, Komisi III DPR RI mendesak BNPT untuk meningkatkan kerjasama dengan 36 Kementerian! Lembaga terkait dan membuat kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk dapat menelusuri dan mengungkap rencana aksi teror dan penyebaran paham radikal yang menuju terorisme melalui media sosial. Ketiga, Komisi III DPR RI mendesak BNPT segera menindaklanjuti terbentuknya Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan oleh DPR melalui Rapat Paripurna 25 Mei 2018 yang lalu dengan meningkatkan pola koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka mengimplementasikan program kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi dalam UU Terorisme yang baru.

Baca juga:  Serap Masukan Terkait Pendidikan Vokasi, Komisi X DPR RI Kunjungi PNB

Keempat, Komisi lll DPR Rl mendesak BNPT agar melakukan penguatan fungsi koordinasi, pencegahan, dan penindakan sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap aksi teror, penambahan personil, serta koordinasi yang intensif mengingat BNPT sebagai leading sector dalam koordinasi dengan Kementerian Lembaga terkait. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *