Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nekat membakar kamar kos gebetannya, Gede Dedi Setiawan dihukum setahun penjara oleh majelis hakim pimpinan I GN Putra Atmaja, Rabu (23/5).

Dikatakan, perbuatan terdakwa terbukti melakukan melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mengakibatkan bahaya umum bagi orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 ke-1 KUHP.

Sebelumnya JPU I Kadek Wahyudi Ardika, menuntut supaya terdakwa dihukum satu setengah tahun penjara.

Baca juga:  Jaga Gereja, Polres Buleleng Kerahkan Personel Bersenjata

Untuk diketahui, Dedi Setiawan diajukan ke persidangan gara-gara nekat membakar kamar kos gebetannya, Um Hayati alias Umay Saroh, di Jalan Drupadi, Seminyak. Pemicunya diduga karena hubungan mereka makin renggang. Apalagi saat Dedi datang, tidak mendapatkan respon dari sang gebetan.

Bahkan, korban tidak membuka pintu sama sekali. Meskipun sempat keluar kamar kos, korban saat itu justru bertujuan untuk membayar nasi goreng. Selebihnya, korban balik kamar dan kembali mengunci pintu. (maisa/balipost)

Baca juga:  Soal Tanah Ayahan Desa, Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Desa Adat Semate
BAGIKAN