Ilustrasi. (BP/Tomik)

SINGASANA, BALIPOST.com – Hanya berselang lima hari setelah kejadian kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Polsek Kediri mengungkap dugaan pencurian brankas yang berada di dalam rumah tersebut. Polisi mengamankan pria berinisial AR (44) yang diduga sebagai pelaku pencurian sekaligus pembakaran rumah korban, Senin (21/9).

Pengungkapan kasus ini setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir rekaman kamera CCTV sejak sehari setelah kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada AR yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban sedang berjualan di Pasar Senggol Kediri pada Rabu (16/9) malam. Sekitar pukul 20.54 WITA, korban mendapat informasi bahwa rumahnya terbakar.

Baca juga:  Sebagian Besar Desa di Bangli Telah Miliki Perdes Rabies

Korban kemudian pulang dan bersama warga berusaha memadamkan api. Setelah api berhasil dipadamkan, korban memeriksa kondisi rumah dan mendapati brankas yang sebelumnya tersimpan di dalam lemari kamar telah hilang. “Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku pada Senin (21/9) sekitar pukul 13.00 Wita,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, AR mengakui mengambil brankas tersebut karena terlilit utang. Yang mengejutkan, istri korban disebut merupakan kakak kandung terduga pelaku.

Polisi mengungkap, pelaku diduga telah merencanakan aksi tersebut. Pelaku masuk ke pekarangan rumah dengan memanjat tembok bagian belakang. Setelah itu, Kwh meter dimatikan dan pelaku masuk ke kamar melalui jendela dengan melepas dua kaca nako.

Brankas kemudian dibuka menggunakan obeng. Pelaku juga mencongkel lemari menggunakan anak kunci sepeda motor yang digunakannya menuju TKP.

Baca juga:  BRI Salurkan TJSL untuk Kelompok Wanita Tani Kota Pala Tabanan

Setelah mengambil brankas, pelaku diduga sengaja membakar rumah korban menggunakan bahan bakar yang dibeli di sebuah warung di wilayah Banjar Anyar. Pembakaran tersebut dilakukan untuk menghilangkan kecurigaan dan jejak pencurian.

Brankas yang diambil berisi uang tunai dan berbagai perhiasan emas dengan nilai sekitar Rp300 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan perhiasan emas, logam mulia, sejumlah perhiasan tanpa nota, serta uang tunai Rp39,86 juta.

Selain itu, diamankan sejumlah barang lain yang diduga berasal dari dalam brankas, seperti tas, dompet, buku tabungan, buku kuitansi dan buku catatan tabungan.

Sementara berdasarkan keterangan pelaku, brankas tersebut dibuang ke sungai di wilayah perbatasan Banjar Dadakan dan Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung. Sebagian uang hasil pencurian juga telah digunakan pelaku untuk membayar utang di koperasi harian dan menebus telepon seluler di pegadaian. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp38 juta.

Baca juga:  Polsek Tegallalang Bedah Rumah Warga di Kedisan Gianyar

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 juta, yang mencakup kehilangan isi brankas serta kerusakan dan kebakaran rumah. Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kediri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk keberadaan brankas yang disebut dibuang ke sungai serta memastikan keseluruhan barang bukti yang telah diamankan.(Puspawati/balipost)

BAGIKAN