Seorang pria lanjut usia, IMS (61) asal Desa Taman, Badung, Selasa (20/10) sore digiring ke ruangan sidang PN Denpasar. (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang pria lanjut usia, IMS (61) asal Desa Taman, Badung, Selasa (20/10) sore digiring ke ruangan sidang PN Denpasar.ikk,

Pria yang daya pendengarannya sudah menurun itu, oleh JPU Eddy Ferrari Wiranata, didakwa atas penganiayaan berat hingga membuat tewasnya seseorang, yakni kakak kandungnya berinisial INL (68).

Di depan persidangan PN Denpasar, JPU dari Kejari Badung itu menguraikan peristiwa yang dilakukan terdakwa. Yakni pada Senin 13 Juli 2026 siang, bertempat di depan rumah INL, terdakwa diduga melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat, bahkan korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca juga:  BNN Musnahkan Ratusan Kilo Narkotika di Tohpati

Diuraikan JPU, terdakwa merupakan adik kandung korban. Terdakwa memiliki sakit epilepsi sejak 1989. Terdakwa meyakini bahwa sakit yang dideritanya disebabkan oleh pengaruh magik atau penyakit yang menurut keyakinan terdakwa bersifat non-medis bahkan korban dicurigai sebagai penyebab.

Pada Senin, 13 Juli 2026, terdakwa melihat korban berdiri di depan rumahnya.
Dia menghampiri korban dan mengatakan “De je kenyang e sangat cang engken tuh, pang sing sakit cang e, pang seger ajak makejang.”

Baca juga:  Buruh Tewas Tersengat Listrik

Korban rupanya tersinggung dan memukul terdakwa dengan kayu kopi. Saking kerasnya pukulan itu, korban ikut terjatuh.

Terdakwa lalu merebut tongkat itu dan berkali-kali memukul kepala kakaknya. Bahkan hingga tongkat kayu itu patah. Ia kembali memukul korban dengan kayu hingga kepala korban bocor dan berdarah, termasuk telinganya.

Usai menganiaya kakaknya, korban bersih-bersih dan bahkan sempat rebahan sembari membiarkan kakaknya tak berdaya. Hingga akhirnya nyawa sang kakak tak tertolong dan meninggal dunia. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pengeroyokan Tewaskan Warga NTT, 6 Tersangka Peragakan Puluhan Adegan
BAGIKAN