Oknum pramugari, tersangka Michelle Merilouisa S, Senin (21/5) akhirnya dilimpahkan ke Kejari Denpasar. Michelle didampingi kuasa hukumnya Made Suardika Adnyana saat berada di Polsek Kuta. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaringan narkoba jenis kokain yang melibatkan oknum pramugari, tersangka Michelle Merilouisa S, Senin (21/5) akhirnya dilimpahkan ke Kejari Denpasar. Saat diterima di kejaksaan, tersangka yang lama menjadi pramugari di maskapai Garuda Indonesia itu didampingi tim kuasa hukumnya, Made Suardika Adnyana dkk.

Kasipidum Kejari Denpasar, Arif Wirawan yang dikonfirmasi, membenarkan bahwa berkas dan tersangka pramugari atas nama Michelle Merilouisa S sudah diterima dari kepolisian. “Ya, ada pelimpahan tahap II. Atas nama Michelle dan pacarnya,” tandas Arif Wirawan.

Baca juga:  Divonis Segini, Rizieq Shihab Langsung Banding

Dia pun sudah menunjuk jaksa untuk menyidangkan perkana ini. Yakni I Made Lovi Pusnawan. Pihaknya kini akan merampungkan surat dakwaan untuk selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara kuasa hukum tersangka, Made Suardika juga mengatakan bahwa kliennya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam perkara ini, Michelle dijerat Pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama.

Baca juga:  Taman Ujung Karangasem

Sebelumnya, oknum pramugari ini ditangkap petugas Polsek Kuta dengan barang bukti kokain sekitar 5 gram. Pramugari cantik ini ditangkap dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas kepolisian.

Awalnya petugas menangkap pacarnya bernama Fuad Hasim dengan barang bukti dengan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang. Fuad dibekuk polisi di areal Sentral Parkir, Kuta, Sabtu (24/2) malam.

Fuad sebagaimana disampaikan polisi, memang sudah menjadi TO. Dan begitu mendengar kabar bahwa yang bersangkutan menuju Sentral Parkir polisi membuntuti dan menangkapnya. Saat itu juga disita satu paket kokain seberat 0,7 gram.

Baca juga:  Dari Kasus Tanah Pura Samuan Tiga hingga BNNP Ungkap Kasus Narkotika Libatkan WNA

Informasi yang didapat, saat itu polisi juga mengamankan DBS yang sekaligus sebagai pembeli. Fuad sendiri mengaku dapat barang dengan cara membeli dari seseorang berinisial BN dengan harga satu paket Rp 2 juta. Dan hasil pengembangan, Michelle kemudian ditangkap di kosan-kosan mewah, di Anika House, Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *