Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Komitmen Bersama “Indonesia Siaga 112” yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta pemerintah daerah se-Bali, di Hotel Grand Bali, Nusa Dua, Kamis (24/9). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Pusat menunjuk Provinsi Bali sebagai percontohan utama (pilot project) penerapan nomor tunggal panggilan darurat 112 secara menyeluruh. Integrasi layanan kedaruratan tersebut ditargetkan menjadi model yang selanjutnya dapat diterapkan di seluruh Indonesia dalam kurun waktu dua tahun.

Penguatan dan percepatan penyelenggaraan layanan itu ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Komitmen Bersama “Indonesia Siaga 112” yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta pemerintah daerah se-Bali, di Hotel Grand Bali, Nusa Dua, Kamis (24/9).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri, Dr. Safrizal ZA, M.Si., mengatakan nomor tunggal 112 merupakan standar layanan kedaruratan yang telah digunakan di hampir 127 negara. Menurutnya, Bali dinilai memiliki kebutuhan khusus terhadap layanan tersebut karena selain melayani masyarakat lokal, juga harus memberikan kemudahan akses bagi wisatawan mancanegara.

“Provinsi Bali adalah provinsi tourism yang membutuhkan satu nomor tunggal untuk layanan kedaruratan. Di samping melayani publik, warga negara, juga diperuntukkan untuk melayani turis mancanegara,” ujar Safrizal.

Layanan 112 akan mengintegrasikan penanganan berbagai situasi darurat, mulai dari kebakaran, kegawatdaruratan kesehatan, bencana alam, gangguan ketertiban umum, hingga kondisi darurat lainnya. Akses layanan juga tidak hanya mengandalkan panggilan telepon, tetapi dikembangkan dengan dukungan aplikasi berbasis perangkat seluler.

Baca juga:  Pajak Bertutur, Cara Tanamkan Kesadaran Pajak untuk Generasi Muda

Sekretaris Jenderal Komdigi, Dr. Ismail, mengatakan kementeriannya akan mendukung integrasi sistem kedaruratan yang saat ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Dukungan tersebut mencakup penyusunan skema teknis serta penyediaan infrastruktur digital untuk memastikan konektivitas layanan.

“Kita dari Kementerian Komdigi menyiapkan skema-skema dan skenario terutama di masalah teknis untuk mengkoleksikan, mengintegrasikan sistem-sistem kedaruratan dari berbagai kementerian/lembaga,” kata Ismail.

Menurutnya, infrastruktur digital yang memiliki koneksi cepat dan tersedia bagi masyarakat menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan tersebut. Integrasi diharapkan memperkuat kehadiran negara dalam memberikan respons ketika masyarakat menghadapi kondisi darurat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, memastikan nomor 112 dapat diakses melalui berbagai jenis telepon, baik layanan seluler maupun telepon tetap (fixed phone).

“Secara teknis, panggilan 112 bisa dilakukan melalui layanan seluler dan juga layanan fixed phone di rumah. Jadi semua nomor itu diberikan, bisa diakses dari semua telepon,” jelasnya.

Ia menegaskan, panggilan ke nomor 112 tidak dikenakan biaya. Nomor tersebut dialokasikan untuk seluruh kabupaten/kota sebagai nomor layanan kedaruratan yang dapat diakses masyarakat secara gratis.

Baca juga:  Polda Bali Bentangkan Kain Merah-Putih Terpanjang di Jatiluwih

Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut penunjukan Bali sebagai daerah percontohan penerapan layanan 112. Menurutnya, sistem tersebut relevan dengan karakter Bali sebagai destinasi pariwisata internasional yang membutuhkan layanan kedaruratan cepat dan terintegrasi.

“Ini baru pertama saya sebagai Gubernur mendapat arahan dan tugas yang harus kami laksanakan di Bali yang sebenarnya memang sangat dibutuhkan. Tidak saja untuk kepentingan warga lokal, tapi juga Bali merupakan destinasi pariwisata dunia yang perlu dikelola dengan baik layanan mengenai kedaruratan ini agar cepat,” ujar Koster.

Ia menilai kecepatan dan kepastian penanganan keadaan darurat juga berkaitan dengan citra pariwisata Bali. Karena itu, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti arahan tersebut melalui koordinasi bersama seluruh kabupaten/kota.

Gubernur Koster mengatakan, kesiapan operasional layanan 24 jam akan mencakup penyiapan SDM, optimalisasi sarana dan prasarana, serta penyusunan SOP. Sistem tersebut nantinya diharapkan tidak hanya berhenti pada tingkat kabupaten/kota, tetapi dapat menjangkau hingga tingkat kecamatan.

“Sumber daya manusianya ada, tinggal melatih. Dan mungkin dijadikan unit sendiri, karena ini kan call center 24 jam. Meskipun di Bali ada 57 kecamatan, mungkin titiknya kita akan bisa kembangkan lebih dari 57,” terang Koster.

Baca juga:  Di Tengah Hujan Lebat, Jenazah Korban Gempa Turki Tiba di RSUD Klungkung

Safrizal mengatakan, salah satu tantangan utama penerapan 112 adalah memastikan setiap laporan masyarakat dapat segera diteruskan kepada instansi yang berwenang. Karena itu, penguatan command center dan dispatch center, termasuk pelatihan petugas, menjadi bagian penting dalam tahap persiapan.

Ia mencontohkan layanan kebakaran yang memiliki standar waktu tanggap (response time) 15 menit. Pemenuhan sarana dan prasarana untuk mengejar standar tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Misalnya kalau kebakaran, standar response time-nya 15 menit sesuai ketentuan. Tentu dibutuhkan sarana prasarana. Prasarana akan kita penuhi secara bertahap. Kami akan evaluasi per bulan sampai dengan dua tahun penerapan kepada seluruh daerah,” kata Safrizal.

Selain kesiapan pemerintah dan petugas, masyarakat juga dinilai memiliki peran penting. Safrizal menekankan perlunya edukasi agar masyarakat memahami penggunaan nomor 112 sekaligus memberikan ruang bagi kendaraan darurat untuk melintas sehingga waktu penanganan dapat ditekan.

“Ada intake-nya lewat single emergency number, tetapi bagi masyarakat juga harus memberikan respons yang cukup agar kecepatan layanan ini bisa maksimum,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN