Pekerjaan
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Banyaknya usaha di Denpasar, berdampak rawannya muncul kasus perselisihan ketenagakerjaan. Seperti yang terjadi di tahun 2017 lalu. Dinas Tenaga Kerja, Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar menangani 24 kasus perselisihan.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar IGA Anom Suradi yang ditemui disela-sela kegiatan May Day, Selasa (1/5), dari jumlah kasus itu, didominasi masalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Anom mengatakan, pihaknya selalu mengadakan pendekatan dengan semua komponen untuk meminimalisasi kasus perselisihan tenaga kerja.

“Kita di Denpasar tidak ada gejolak tenaga kerja, karena setiap saat bersama dewan pengupahan melakukan komunikasi. Setiap bulan kita cek ke lapangan, kebutuhan hidup, juga mensosialisasikan peraturan menteri yang baru kepada semua komponen,” ujarnya.

Baca juga:  Terus Diperbanyak, Dishub Denpasar Tambah Bus Sekolah

Karena itu, kasus perselisihan tenaga kerja tergolong kecil. Pada 2017 ada 24 kasus yang masuk. Namun, sudah berhasil diselesaikan sebanyak 18 kasus dan hanya enam yang berlanjut.

Itu dinilai sah-sah saja, karena pihaknya sudah melakukan mediasi dua kali dengan pihak-pihak yang berselisih. Karena belum ada kesepakatan, maka kasusnya berlanjut ke Peradilan Industrial. “Secara umum masalah PHK. Mereka merasa sepihak melakukan pemutusan. Setelah dikomunikasikan dan mereka bisa paham, sekitar 74 persen berhasil ditangani,” katanya.

Baca juga:  Tiga Produsen Otomotif Jepang Ini Berkomitmen Tak PHK dan Naikkan Harga Jual

Ditanya terkait peluang kerja di Denpasar, Anom Suradi mengatakan, usaha yang besar memang tidak terlalu banyak. Namun, untuk UKM cukup banyak. “Ini merupakan ciri khas Denpasar, yang didominasi home industri,” jelasnya.

Banyaknya industri kecil ini membawa dampak yang baik dalam penyerapan tenaga kerja. Buktinya, saat ini Denpasar hanya mengantongi angka pengangguran sebesar 2,63 persen atau 15.000 dari jumlah penduduk Denpasar yang mencapai 800 ribu lebih.

Baca juga:  Pemerintah Tanggung PPN untuk Tiket Pesawat Domestik Selama 60 Hari

Dikatakan, untuk memaksimalkan penyerapan tenaga kerja, pihaknya mulai melakukan kerjasama dengan LPK swasta. Calon tenaga kerja dilatih di LPK ini agar siap kerja.

Pelatihan ini cukup banyak diminati, terutama bagi mereka yang ingin bekerja ke luar negeri. Selain itu, secara rutin mengadakan pameran kerja. Minimal setahun dua kali, sehingga bisa dimanfaatkan calon tenaga kerja dan perusahaan untuk merekrut tenaga. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN