Ilustrasi perdamaian. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan penganiayaan yang sempat menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Klungkung berinisial KD akhirnya berujung damai. Korban, I Wayan Murdiana, yang sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kePolres Gianyar, menyatakan mencabut laporannya setelah melakukan pertemuan dengan pihak terlapor.

Pada Selasa (26/5) siang, korban mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

“Hari ini kami sudah bertemu dan berbicara baik-baik. Setelah dipikirkan kembali, saya memutuskan untuk mencabut laporan yang sebelumnya saya buat,” ujar Murdiana saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hubungan kerja yang telah terjalin cukup lama dengan terlapor. Selain itu, dari hasil komunikasi yang dilakukan kedua belah pihak, korban menilai insiden yang terjadi dipicu oleh kesalahpahaman atau miskomunikasi.

Baca juga:  Adiknya OTT, Zulhasan Minta Maaf

“Saya sudah lama bekerja dengan beliau. Setelah kami bertemu dan membicarakan masalah ini, saya melihat ada kesalahpahaman dalam kejadian tersebut. Karena itu saya memilih menyelesaikannya secara baik-baik dan mencabut laporan,” katanya.

Murdiana juga berharap persoalan tersebut tidak lagi berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Ia menegaskan ingin fokus kembali menjalankan aktivitas dan pekerjaannya seperti biasa.

Sementara itu, anggota DPRD Klungkung berinisial KD sejak awal membantah tudingan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan insiden yang terjadi tidak lebih dari sekadar miskomunikasi. “Tidak ada, itu hanya miskomunikasi,” ujarnya singkat.

Baca juga:  Ganjil Genap Selama IMF-WB Annual Meeting, Ini Jadwal dan Jalurnya

Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua pihak, kasus yang sempat dilaporkan ke Polres Gianyar tersebut dipastikan akan ditempuh melalui jalur kekeluargaan. Meski demikian, proses pencabutan laporan tetap harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku di kepolisian

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang diduga terjadi di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Senin (25/5) malam itu sempat mencuat setelah korban mengaku mengalami pemukulan hingga menyebabkan luka dan nyeri pada beberapa bagian wajah.

Murdiana yang sehari-hari bekerja sebagai sopir di lingkungan Sekretariat DPRD Klungkung mengaku awalnya menerima telepon dari KD sekitar pukul 14.00 WITA untuk menjemput dan menemaninya ke sebuah kafe atau bar di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra, Gianyar.

Baca juga:  Ratusan Anggotanya Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolda

Saat itu, korban mengaku memenuhi permintaan tersebut karena mengetahui kondisi terlapor sedang mengonsumsi minuman beralkohol dan khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan apabila tidak ada yang mendampingi.

Menurut pengakuan korban, situasi di lokasi sempat memanas hingga terjadi keributan yang berujung pada dugaan pemukulan. Merasa menjadi korban penganiayaan, Murdiana kemudian mendatangi Polres Gianyar pada malam yang sama untuk membuat laporan resmi. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN