Perbekel Satra, Ni Made Ratnadi ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung, Selasa (17/4). (BP/ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan penyimpangan penggunaan APBDes Desa Satra 2015 dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri Klungkung, Selasa (17/4). Menyusul itu, oknum perbekel Satra Ni Made Ratnadi yang berstatus sebagai tersangka langsung ditahan dengan beberapa pertimbangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka digiring ke Rutan Klungkung yang berlokasi di timur Lapangan Puputan Klungkung pukul 11.30 Wita. Sebelumnya dilakukan pemeriksaan berkas penyidikan. Tersangka juga menjalani pemeriksanaan kesehatan oleh petugas medis RSUD Klungkung didampingi pengacaranya, I Putu Oka Pratiwi Widasmara. “Kesehatannya baik. Hanya tensinya katanya naik. Tapi itu tidak mepengaruhi penahanan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Meyer Volmar Simanjuntak.

Baca juga:  Ini, Jawaban Kejari Badung Soal Penangguhan Penahanan Mantri Bank BUMN

Penahanan itu, sambung dia karena beberepa pertimbangan. Yakni, tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.

Selain itu, ada kekhawatiran dari JPU tersangka melarikan diri. Terlebih kasus itu ditargetkan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar pekan depan. “Penahanan berlangsung dua puluh hari kedepan,” sebutnya.

Sebelum ditahan, tersangka sempat mengajukan penangguhan. Namun itu tidak disertai surat resmi. Selain itu juga ada keinginan untuk mengembalikan kerugian, tetapi tak kunjung ada.

Baca juga:  Dugaan Minta Imbalan, Anggota Bawaslu Karangasem Disidang Kode Etik

Pada kasus ini, tersangka diduga melakukan korupsi APBDes 2015. Sesuai hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 94.344.000. Dugaan penyimpangan berupa mark up harga barang. Beberapa diantaranya dalam finishing balai desa dan operasional kantor. “Ada yang diakui tersangka. Ada yang tidak. Tetapi sudah disampaikan, kalau berdebat, supaya di pengadilan saja. Biar hakim menilai,” tegasnya.

Baca juga:  Nihil Tambahan Korban Jiwa COVID-19, Kasus Baru Bali Masih 2 Digit

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja mengaku telah mendengar informasi penahanan perbekel perempuan satu-satunya di Kabupaten Klungkung. Pihaknya segera menunjuk pelaksana harian untuk melanjutkan roda pemerintahan. “Ini bisa oleh Sekdes maupun kaur lain. Tetapi rasanya akan ditunjuk Sekdes. Kalau untuk menunjuk pelaksana tugas, belum bisa. Karena rekomendasi pemberhentian sementara belum turun dari Kemendagri,” terangnya. (sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *