Suasana Lapas Kerobokan di Kabupaten Badung, Bali, Minggu (17/8/2925). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Teknis kepulangan terpidana mati asal Inggris, Lindsay June Sandiford, hingga Rabu (22/10), masih belum pasti.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Bali menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. “Kami masih menunggu arahan pusat,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah.

Ia memperkirakan saat ini prosesnya sedang dalam tahap koordinasi lintas kementerian/lembaga.

Ada pun narapidana lanjut usia berusia 68 tahun itu saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung.

Baca juga:  Simpan Narkotika, Turis Inggris Diadili

Senada dengan Decky, Kepala Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani juga masih menunggu arahan terkait pemulangan narapidana tersebut.

Ia menjelaskan hingga saat ini, narapidana kasus narkotika itu masih menghuni lapas yang bersebelahan dengan Lapas Kelas II-A Kerobokan yang khusus warga binaan pria.

Lindsay, narapidana dengan vonis hukuman mati, diperkirakan dalam waktu dekat akan meninggalkan Bali setelah Pemerintah Indonesia dan Inggris menandatangani kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan dua narapidana narkotika.

Baca juga:  Kecelakaan Pesawat Air India, Inggris Kirim Tim Bantu Penyelidikan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra meneken kesepakatan itu bersama Menteri Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan Inggris Yvette Cooper di Jakarta, Selasa (21/10).

Yusril menyebutkan kesepakatan menjadi tindak lanjut hubungan kerja sama hukum kedua negara dalam semangat kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi narapidana asing yang mengalami kondisi kesehatan memburuk dan membutuhkan perawatan yang lebih memadai di negara asalnya.

Baca juga:  Dewan Minta Kejelasan BPJS Terkait PBI Yang Diputus

Lindsay telah menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Bali dan menderita diabetes melitus tipe dua serta hipertensi.

Selain Lindsay, ada juga satu narapidana dari Inggris, yakni Shahab Shahabadi (35 tahun) yang menghuni Lapas Kelas II-A Kembangkuning, Nusakambangan, Jawa Tengah, dengan vonis pidana seumur hidup dan mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan. (kmb/balipost)

BAGIKAN