Sidang tipiring pembuangan limbah ke sungai. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sedikitnya 12 orang pelanggar perda kembali menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Camat Denpasar barat, Senin (16/4). Para pelanggar ini diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar saat melakukan penertiban beberapa waktu lalu.

Sidang tipiring dipimpin hakim Wayan Sukanila SH, MH., didampingi panitera I.B. Made Suarjana SH dan Jaksa Yudhi Purwanta SH. ‘’Yang melanggar Perda sebanyak 20 orang namun yang mengikuti Sidang hanya 12,’’ ujar Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

Baca juga:  Nikmati River Tubing di Sungai Guwo Terus

Mereka yang disidang ini melanggar Perda  No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Perda No 2 tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima, serta Perda No 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam sidang tipiring ini hakim menjatuhkan denda berbeda-beda kepada para pelanggar. Untuk pelanggar KTR dijatuhkan denda Rp 100.000, PKL  dijatuhkan denda Rp 300.000. Sedangkan untuk pelanggaran pembuangan limbah ke sungai dijatuhkan sanksi denda Rp 1 juta subsider kurungan 7 hari.(asmara/balipost)

Baca juga:  Ambil Paket Narkoba, Selebgram Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *