Pengecekan limbah tahu cair yang dibuang hingga ke kawasan TNBB ditindaklanjuti kelurahan dan pihak TNBB. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Kelurahan Gilimanuk bersama Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) memediasi kasus pembuangan limbah cair pabrik tahu yang mencemari kawasan konservasi TNBB di Lingkungan Arum, RT 18, Kelurahan Gilimanuk, Jumat (21/8).

Mediasi yang dilakukan di Kantor Resort TNBB Karangsewu itu dihadiri Lurah Gilimanuk Ida Bagus Tonny Wirahadikusuma, Kasi Wilayah I Jembrana TNBB Isai Yusidarta, Kepala Resort TNBB Hery Kusumanegara, unsur Brimob, Trantib Kelurahan, Polisi Hutan, Ketua P2BLEST, serta pemilik usaha tahu, Tum.

Baca juga:  Februari, Sampah di TNBB Capai Ton

Lurah Gilimanuk Ida Bagus Tonny Wirahadikusuma mengatakan dari mediasi diketahui pemilik usaha mengakui telah membuang limbah cair hasil produksi tahu ke kawasan TNBB. Kawasan sektor Karangsewu ini berdekatan dengan permukiman warga. Karena itu, pemerintah bersama TNBB memberikan pembinaan sekaligus menetapkan langkah perbaikan yang wajib dipenuhi.

“Pemilik usaha mengakui perbuatannya dan telah menandatangani surat pernyataan. Kami memberikan waktu tujuh hari untuk membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Baca juga:  Ikuti Wawancara Paritrana Award, Bupati Tamba Target Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Bertambah 100 Pekerja/Desa

Selain mewajibkan pembangunan IPAL, Tonny menegaskan pemilik usaha juga diarahkan membuat teba modern sebagai sarana pengolahan sampah organik. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengelolaan limbah yang ramah lingkungan di lingkungan usaha.

Menurut Tonny, tindakan membuang limbah sembarangan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu, pelanggar dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Baca juga:  Limbahnya Dibuang ke Sungai, Proyek SKTT 150 KV di Kampial Diberikan Teguran Keras

Sementara itu, Kasi Wilayah I Jembrana TNBB Isai Yusidarta menegaskan kawasan konservasi tidak boleh menjadi lokasi pembuangan limbah karena berpotensi merusak ekosistem. TNBB meminta pemilik usaha menghentikan praktik tersebut dan segera memenuhi kewajiban pembangunan IPAL dalam waktu yang telah disepakati.

Hasil mediasi disepakati dalam surat pernyataan yang ditandatangani pemilik usaha, Lurah Gilimanuk, dan Kasi Wilayah I TNBB, serta disaksikan Kepala Resort TNBB, Kasi Trantib Kelurahan Gilimanuk, dan Ketua P2BLEST. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN