Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan desa di Bali yang mendapat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Subak/Subak Abian Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 hingga pertengahan Februari 2026 tercatat belum menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.

Padahal, berdasarkan Petunjuk Teknis BKK Subak/Subak Abian, batas akhir penyampaian SPJ ditetapkan paling lambat 10 Januari 2026.

Keterlambatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan daerah.

Menindaklanjuti kondisi itu, Dinas PMA Provinsi Bali secara resmi melayangkan surat teguran kepada desa-desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Teguran tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas PMA Provinsi Bali Nomor B.23.900/467/PBDA/DPMA tertanggal 10 Februari 2026.

Dalam surat tersebut ditegaskan, teguran diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban bantuan keuangan, termasuk Bantuan Keuangan Khusus Subak/Subak Abian Tahun 2025.

Baca juga:  Tim Gabungan Buru Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP

Dari data yang ada di Dinas PMA, sebnayak 23 desa belum menyampaikan LPJ/SPJ. Puluhan desa ini tersebar di 8 kabupaten. Yaitu Badung terdapat 2 desa, Bangli sebanyak 6 desa, Buleleng ada 5 desa, Gianyar 2 desa, Jembrana 1 desa, Karangasem 5 desa, sementara Klungkung dan Tabanan masing-masing 1 desa.

Kepala Dinas PMA Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Rabu (11/2), menegaskan bahwa kepatuhan administrasi dalam pengelolaan BKK Subak merupakan bagian penting untuk menjamin akuntabilitas keuangan daerah sekaligus keberlanjutan dukungan pemerintah terhadap pelestarian sistem irigasi tradisional subak di Bali.

Baca juga:  Puluhan Toko Modern Berjaringan Diberikan Teguran

Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah desa untuk segera menindaklanjuti teguran tersebut dengan melengkapi laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 terdapat sebanyak 2.862 subak dan subak abian di seluruh Bali yang menerima BKK, dengan besaran bantuan Rp15 juta per subak setiap tahun. Meski tidak ditetapkan batas waktu akhir penyampaian SPJ pascateguran, langkah tersebut bersifat pembinaan agar desa segera melengkapi administrasi yang menjadi kewajibannya.

“Tidak ada sanksi bagi subak yang belum melengkapi administrasinya, teguran ini sebagai bentuk pembinaan agar mereka patuh dan segera melengkapi kewajiban administrasinya,” ujar Jaya Seputra. (Ketut Winata/balipost)

Berikut daftar lengkap desa yang menerima surat teguran dari Dinas PMA Bali:

Baca juga:  Golf Debut di Porprov Bali 2025, Perebutkan 21 Medali

1. Desa Dauh Yeh Cani, Badung
2. Desa Mambal, Badung
3. Desa Buahan, Bangli
4. Desa Gunungbau, Bangli
5. Desa Serai, Bangli
6. Desa Batur Utara, Bangli
7. Desa Megani, Bangli
8. Desa Yangapi, Bangli
9. Desa Tigawasa, Buleleng
10. Desa Sulanyah, Buleleng
11. Desa Bestala, Buleleng
12. Desa Banjarasem, Buleleng
13. Desa Tunjung, Buleleng
14. Desa Kelusa, Gianyar
15. Desa Payangan Kerta, Gianyar
16. Desa Baluk, Jembrana
17. Desa Bukit, Karangasem
18. Desa Tianyar Tengah, Karangasem
19. Desa Baturinggit, Karangasem
20. Desa Muncan, Karangasem
21. Desa Tri Eka Buana, Karangasem
22. Desa Tegak, Klungkung
23. Desa Timur Gadungan, Tabanan

BAGIKAN