Isaac ditemani kuasa hukumnya dan jaksa sesaat sebelum menjalani sidang dengan agenda pledoi di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dituntut selama satu tahun tiga bulan, turis asal Australia, Robert Isaac Emmanuel, Rabu (4/4) diberikan kesempatan melakukan pembelaan. Didampingi pengacaranya, Mila Tayeb Sedana dan Edward Firdaus Pangkahila, pihak terdakwa yang dituntut setahun tiga bulan, menilai bahwa lamanya tuntutan itu terlalu berat.

Dengan berbagai pertimbangan hukum yang disampaikan di depan persidangan pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja, terdakwa tidak minta bebas. Namun memohon pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Apalagi terdakwa pemakai narkoba multipel dan membutuhkan rehabilitasi sebagaimana surat dari pihak medis.

Baca juga:  Konsumsi Narkoba, Tamatan SMP Dituntut Tiga Tahun Penjara

Di dalam persidangan tim kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa pacar terdakwa bernama Loyd baru saja meninggal di Malaysia. Edward mengatakan kekasih terdakwa beberapa kali ikut menyaksikan jalannya persidangan. Atas meninggalnya sang pacar, terdakwa menjadi drop.

Sebelumnya jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan psikotrapika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotrapika.

Baca juga:  Dua Bersaudara Dihukum Delapan Tahun

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, memutuskan dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 untuk dirinya sendiri,” tuntut jaksa dari Kejati Bali itu.

Sebelum pada tuntutan hukuman 1,3 tahun penjara, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama perbuatan turis asal Australia terdakwa Robert Isaac Emmanuel, bertentangan dengan program pemerintah, dan dapat mengganggu kesehatannya sendiri. Yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatanya dan yang bersangkutan sedang menjalani assesment. (miasa/balipost)

Baca juga:  Residivis Narkoba Dihukum 12 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *