Ketua Panwaslu Buleleng, Ketut Ariyani (tengah) saat memberikan keterangan. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buleleng menemukan dua oknum perangkat desa di Buleleng terlibat dalam kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali di beberapa tempat. Oknum itu masing-masing Kepala Urusan (Kaur) Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, dan oknum Kepala Seksi (Kasi) Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada.

Kedua perangkat desa itu dikenakan sanksi administrasi karena melanggar UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 huruf J. Ketua Panwaslu Buleleng Ketut Ariyani, Selasa (3/4) mengatakan, pelanggaran yang dilakukan dua oknum perangkat desa itu telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Sawan dan Panwaslu Kecamatan Suaksada.

Baca juga:  Dicopot dari AKD, Sudiasa Digantikan Ondo

Dari klarifikasi saksi dan oknum bersangkutan, dan keputusan rapat pleno Panwaslu Kecamatan Sawan menyebut, oknum kaur Made WA hadir saat blusukan paslon nomor urut 1 di Desa Sangsit pada Rabu (28/3). Saat itu, WA ditemukan menyambut calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) lewat pengeras suara.

Tidak hanya menyambut, WA ditemukan mengacungkan jari telunjuk di tengah kerumunan masa pendukung calon Wakil Gubernur nomor urut 1. Tindakan itu dianggap melanggar karena perbuatan WA menunjukan dukungan kepada salah satu paslon. “Dia itu dianggap ber-afiliasi dalam kampanye itu dengan menunjukkan jari telunjuk yang identik mendukung paslon nomor urut 1,” katanya.

Baca juga:  Satpol PP Karangasem Temukan 28 Duktang Tanpa KTS

Sementara itu temuan Panwaslu Kecamatan Sukasada menyebut seorang oknum Kasi Desa Padangbulia Desak MN hadir saat kampanye paslon nomor urut 2 Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra dan Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) pada Selasa (27/3). Saat itu, Desak MN menunjukkan dua jari yang menunjukkan mendukung paslon nomor urut 2.

Atas pelanggaran itu, Panwaslu Kecamatan Suaksada menyatakan Desak MN melanggar UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 huruf J. Panwaslu Kecamatan Sukasada juga sudah sudah merekomendasikan kepada Perbekel Desa Padangbulia agar menjatuhkan sanksi administrasi kepada Desak MN dengan memebrikan teguran lisan atau tertulis. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Belum Jadwalnya, Kepala Daerah Diimbau Tak Kampanye Capres
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *