kominfo
Bagus Putra Riyadi, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga terlibat dalam perkara korupsi retribusi Jasa Usaha Terminal Manuver Gilimanuk, I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi, S.H.,M.Si., yang kala itu menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Jembrana, Rabu (28/2) diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Tidak hanya mantan Kadis Kominfo, anak buahnya, I Nengah Darna selaku koordinator Terminal Manuver Gilimanuk yang merangkap Pembantu Bendahara Penerima, dalam sidang terpisah juga diadili di Pengadilan Tipikor. Jaksa di Pengadilan Tipikor Denpasar membeber data bagi-bagi duit retribusi terminal, dari pegawai paling bawah hingga tingkat kadis.

JPU I Made Pasek Budiawan yang diwakili oleh Jaksa Mearthi dan Lilik di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila membeber dalil dakwaan yang menjerat kedua terdakwa.

JPU dari Kejari Jembrana dalam surat dakwaanya menyatakan, I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi sebagai Kadis Kominfo ditunjuk oleh Bupati Jembrana mengelola PAD (Pendapatan Asli Daerah), yakni berupa retribusi Jasa Usaha Terminal Manuver Gilimanuk. Target penerimaan adalah Rp 1,92 miliar yang kemudian dirubah menjadi Rp 1,980 miliar.

Baca juga:  Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Masker

Terdakwa Bagus Putra Riyadi meminta terdakwa Nengah Darna membantunya untuk mengkoordinir di Terminal Manuver Gilimanuk. Selain itu juga dibentuk Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) dan staff, PPTK, pembantu bendahara dan yang lainnya.

Dan dalam hal ini, terdakwa Darna ditunjuk pula sebagai pembantu bendahara penerima. Dalam pelaksanaanya, retribusi di Gilimanuk menggunakan karcis. Nah dalam pertemuan, ada petugas pungut menanyakan soal uang makan.

Dan, kata jaksa, Kadis Kominfo Gusti Putra Riyadi memberikan arahan “silahkan atur saja, yang penting ingat target”. Apa yang dikatakan tersebut, kata jaksa, bertentangan dengan peraturan yang dibuat sendiri oleh terdakwa Kadis Kominfo yang diberi mandat sebagai pengelola PAD oleh bupati. Nah, terdakwa Darna yang mendapat pengarahan “boleh” dari sang bos, dia kemudian memotong pendapatan retribusi itu Rp 30 ribu untuk setiap petugas jaga yang jumlahnya 11 orang setiap shif.

Pembagian juga diterima oleh Darna sendiri. Polanya, setelah uang retribusi terkumpul, dipotong terlebih dahulu oleh Darna kemudian dibagi. Sisa pendapatan itu diserahkan ke Made Sus Adhi yang kemudian ditransfer ke rekening kas daerah. “Hal ini bertentangan dengan Pasal 122 ayat 3 Permendagri tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tandas JPU.

Baca juga:  Asprov Gelar Kursus Pelatih Lisensi D Nasional

Jaksa mengatakan, selain terdakwa Kadis Gusti Putra Riyadi  memberi pengarahan menggunakan uang hasil retribusi Terminal Manuver Gilimanuk sebagai uang makan, terdakwa juga disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dengan memberi persetujuan penyisihan hasil retribusi. Kadis Kominfo setiap bulannya mendapatkan dana penyisihan Rp 1 juta, Kasi Putu Widarta Rp 30 ribu, I Made Agus Leo Jaya Rp 30 ribu, Gusti Agung Oka Diputra Rp 200.000, Wayan Sujana Rp 200.000., Ketut Tener Rp 100 ribu, Komang Tri Setiani Rp 100 ribu. Bahkan dari tabel yang didapat jaksa, diakumulasi yang menerima Gusti Putra Riyadi Rp 9.466.875. Ada nama penerima I Putu Widarta Rp 4 juta, Made Leo Rp 4 juta, Sujana Rp 3 juta, Nyoman Kamar Rp 3 juta, Arsana Rp 1 juta dan Darna Rp 25 juta.

Baca juga:  Tanpa Ada UP, Jaksa Akhirnya Ajukan Banding

Namun demikian, sebagaimana biasanya pihak pengelola tetap membuat laporan pertanggung jawaban atas penerimaan di Terminal Manuver Gilimanuk. Namun, kata jaksa di depan persidangan, laporan tersebut dibuat secara fiktif atau tidak dalam kondisi sebenarnya.

Masih dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa hasil retribusi yang sudah dibagi-bagi itu digunakan untuk keperluan pribadi Gusti Putra Riyadi dan Darna. Kata jaksa, Putra Riyadi selain menerima insentif Rp 9.466.875,  terdakwa Putra Riyadi juga menerima uang Rp 18.768.875, yang seharusnya menjadi hak karyawan lain. Namun demikian, dari sekitar 23 orang penerima, kebanyakan sudah mengembalikannya.

Sementara JPU mengatakan, dari hasil audit BPKP Perwakilan Bali, atas retribusi Terminal Manuver Gilimanuk pada tahun 2016 dan 2017, atas adanya bagi-bagi duit itu negara dirugikan Rp 429.700.000. Atas dakwaan itu, terdakwa Kadis Kominfo yang didampingi kuasa hukumnya Gusti Muliarta dkk., tidak akan mengajukan eksepsi. Sehingga majelis hakim minta jaksa segera menghadirkan saksi guna membuktikan perkara ini. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *