Usai menangkap ikan di sekitar hutan mangrove, seorang warga kembali ke daratan di Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (8/2). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selama lima tahun terakhir, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bali telah menjalin kerjasama dengan PT. Alam Graha Pesona (AGP) dalam mengelola Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Sebelum berakhir pada Juni 2018 mendatang, PT. AGP rupanya kembali mengajukan perpanjangan ijin terkait kerjasama tersebut.

Tim yang terdiri dari BKSDA Bali, Dishut Bali, dan UPT. Tahura Ngurah Rai bahkan sudah mulai menggelar rapat evaluasi bersama PT. AGP di Kantor UPT. Tahura Ngurah Rai, Kamis (8/2). “Kerjasamanya dengan Kepala Dinas Kehutanan, bukan dengan kami (UPT. Tahura Ngurah Rai, red). Sebenarnya kewenangan Dirjen yang mengevaluasi, tapi setelah Kepala Dinas bersurat (mengajukan perpanjangan, red) langsung turun pelimpahannya ke UPT. Tahura,” ujar Kepala UPT. Tahura Ngurah Rai, Nyoman Serakat.

Baca juga:  Pengelolaan Pasar Banyuasri Tanpa Target Pendapatan

Menurut Serakat, Dirjen di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meminta pihaknya mewakili untuk melakukan evaluasi. Serakat sendiri bertindak sebagai Ketua Tim Evaluasi yang beranggotakan 7 orang dari BKSDA Bali, Dishut Bali, dan UPT. Tahura Ngurah Rai. Hasil evaluasi nantinya diserahkan kepada Kementrian LHK, karena keputusan perpanjangan ijin tetap berada di pemerintah pusat. “Sekarang kita mengevaluasi apa yang sudah dilaksanakan. Apa yang ada di perjanjian itu sudah dilaksanakan atau tidak,” imbuhnya.

Baca juga:  Hadapi Persaingan, Pasar Seni Sukawati Dikelola Secara Modern

Serakat menambahkan, rapat evaluasi akan kembali dilanjutkan untuk mengecek administrasi. Setelah itu akan dilakukan pengecekan ke lapangan. Dikatakan, PT. AGP selama ini tidak melaksanakan kegiatan fisik.

Namun hanya membantu membersihkan Tahura Ngurah Rai, melakukan penanaman mangrove dan tanaman pantai, serta melakukan perlindungan dan pengamanan satwa. Seluruh kegiatan itu dilakukan sesuai dengan tupoksi dalam mengelola Tahura. “Itu kewajiban CSR modelnya, tapi kerjasama. CSR itu dibuatkan perjanjian supaya terarah,” pungkasnya.

Baca juga:  Setoran Pajak Pertandingan Bola di Gor Dipta Disoroti, BPKAD Gianyar Ancam Lakukan Ini

Diwawancara terpisah, Anggota Komisi III DPRD Bali I Kadek Nuartana meminta agar perpanjangan ijin tidak buru-buru diberikan kepada PT. AGP. Harus ada evaluasi yang dilakukan, terutama mengenai apa yang sudah dilakukan perusahaan telah sesuai dengan harapan atau tidak. Kalaupun sudah sesuai dengan harapan, ada lagi yang harus dievaluasi mengenai target-target dalam pengelolaan. “Itu juga harus dievaluasi. Apakah sudah tercapai atau belum. Kalau memang sudah tercapai dan layak diperpanjang ya diperpanjang. Kalau ada yang tidak tercapai, ya mesti difikirkan lagi,” ujar Politisi PKPI asal Karangasem ini. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *