Revisi
Ilustrasi Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com –  Revisi Perda No 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali segera dilakukan awal tahun ini. Menyusul pada Senin (29/1), akan digelar rapat paripurna di DPRD Bali yang salah satu agendanya adalah penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029.

“Jangan sekarang. Besok (hari Senin, red) kan ada pidatonya (Gubernur, red),” kelit Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Bali, I Nyoman Astawa Riadi ketika hendak dimintai konfirmasi mengenai rencana revisi tersebut, Sabtu (27/1) lalu.

Baca juga:  Tiga Substansi Ini akan Ada di Revisi Perda RTRWP Bali

Dikonfirmasi terpisah, Minggu (28/1), Sekretaris Komisi III DPRD Bali, Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan, revisi Perda tentang RTRWP Bali diajukan oleh eksekutif. Mengingat, perda tersebut sudah berumur hampir 10 tahun. Sementara sebuah aturan idealnya dilakukan revisi setiap lima tahun.

“Kita lihat sudah banyak sekali perubahan rencana tata ruang provinsi Bali. Sebagai contoh, masalah rencana jalan tol Sunset Road-Soka yang menyusuri pantai. Sekarang sulit diwujudkan karena banyak vila disana, itu kan harus dicari alternative (jalan) diatas sungai,” ujarnya.

Baca juga:  Pesatnya Penggunaan Online, Rencana Revisi UU ITE Perlu Pertimbangan Matang

Hal lain, lanjut Kariyasa, ada alih kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi yang perlu disesuaikan. Kemudian, revisi juga menyangkut pengamanan daerah hulu yang menjadi sumber air. Termasuk mengenai lahan-lahan basah seperti sawah yang harus dipertahankan. “Di kabupaten/kota berharap sekali ada revisi ini karena menyangkut rencana detail tata ruang masing-masing,” imbuh Politisi PDIP ini.

Kariyasa menegaskan, revisi Perda tentang RTRWP Bali bukan untuk melegitimasi hukum agenda reklamasi Teluk Benoa. Sekalipun kini ada Perpres No.51 Tahun 2014 yang merubah kawasan konservasi Teluk Benoa mejadi kawasan yang bisa dimanfaatkan.

Baca juga:  Abrasi Pantai Selatan Kian Mengkhawatirkan

Terlebih, rekomendasi DPRD Bali sudah jelas menolak reklamasi Teluk Benoa seperti aspirasi mayoritas masyarakat. “Perda itu kan sesuai kebutuhan daerah atau kearifan lokal, kalau dianggap itu (Perpres No.51 Tahun 2014) tidak penting, kita kan tidak usah memasukkan hal-hal seperti itu. Apalagi ada penolakan (reklamasi Teluk Benoa) dari masyarakat, kita tidak akan mengatur seperti itu,” jelasnya. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *