Untuk memastikan tenaga kerja terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan pemerintah, BPJamsostek menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk memastikan tenaga kerja terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan pemerintah, BPJamsostek menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali.

Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar, Senin (29/4) menjelaskan pihaknya menggandeng Kejati sebagai tindak lanjut dari kegiatan law enforcement. “Dengan harapan bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan, untuk patuh dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Pihaknya disebut ingin memastikan seluruh pekerja di wilayah Cabang Bali Denpasar baik perusahaan swasta, non-ASN, dan perangkat desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen itu diakui akan semakin kuat dengan sinergi bersama pemerintah daerah dan Kejati Bali.

Baca juga:  Satgas Siapkan Alternatif Untuk Isolasi Pasien Positif Covid19 Tanpa Gejala

Ia mengakui, BPJamsostek akan mengedepankan upaya persuasif, dalam pola pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) di 2024. “Untuk program pengawasan terpadu tahun 2024 ini, kita memiliki tiga mekanisme kerja. Tujuannya yaitu untuk mewujudkan low piutang, low PDS (perusahaan daftar sebagian), dan low PWBD (perusahaan wajib belum daftar),” ungkapnya.

Tiga skema itu berupa soft, medium, dan normal. Strategi soft berlaku untuk pemberi kerja atau badan usaha (PKBU). Langkah yang dilakukan untuk kategori soft, adalah memaksimalkan proses preventif, edukasi, dan validitas data (upah dan tenaga kerja).

Baca juga:  Suap ASN Hanya Dituntut 10 Bulan

Sedangkan strategi medium, diberlakukan bagi PKBU terdampak tetapi masih memiliki kemampuan finansial. “Pada strategi medium ini kami akan memastikan validitas data upah dan tenaga kerja. Jika sudah dilakukan proses internal secara maksimal, kami akan menyerahkan ke instansi berwenang,” ujarnya.

Ia ingin memberikan informasi, penguatan substansi bahwa BPJamsostek hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja.

Baca juga:  Ditinggal ke Sawah, Dapur Warga Hangus Terbakar

Ia berharap, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Bali dapat meningkatkan kesadaran pengusaha dan tenaga kerja akan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tujuannya agar perlindungan pekerja menjadi prioritas sehingga pekerja merasa aman dan dapat meningkatkan produktivitasnya,” pungkas Cep. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *