
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pengempon Pura Alang Sanja di Desa Banjarangkan, Klungkung, kesulitan dalam mengurus Surat Sporadik, setelah mendapat hibah tanah dari Pemprov Bali. Keberatan datang dari pihak penggarap tanah itu. Sehingga pihak Kantor Desa Banjarangkan, tidak berani memproses permohonan surat sporadik ini.
Camat Banjarangkan Dewa Komang Aswin, saat dihubungi Rabu (25/6), membenarkan persoalan ini. Dia mengatakan, Pura Alang Sanja, bagian dari keluarga besar Maha Gotra Tirta Harum (MGTH) ini, awalnya sudah mendapatkan hibah tanah dari Pemprov Bali seluas 12 are. Ini dibuktikan dengan SK Gubernur Bali Nomor 324/04-E/HK/2023 tentang Hibah Barang Milik Daerah Pemprov Bali berupa Tanah Kepada Pengempon Pura Alang Sanja.
Sebelum tanah ini dihibahkan, rupanya tanah ini sudah ada penggarapnya. Setelah proses hibah terjadi, ternyata penggarap lahan itu, tidak tahu bahwa tanah ini sudah dihibahkan Pemprov Bali, kepada Pengempon Pura Alang Sanja.
“Sementara tanah di sebelah Pura Alang Sanja ini sudah digarap selama puluhan tahun, hingga sudah terbit SPPT atas nama penggarap,” kata Dewa Aswin.
Setelah menerima hibah sesuai SK tahun 2023, pihak pengempon kemudian mengajukan Surat Sporadik perihal penguasaan tanah itu ke Perbekel Desa Banjarangkan A.A Gde Indrawan Diputra.
Dewa Aswin menegaskan perbekel menolak menandatangani permohonan Surat Sporadik itu, dengan dasar bahwa ada yang keberatan dari pihak penggarapnya. Bahkan, persoalan ini berbuntut panjang, hingga Perbekel Banjarangkan dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali oleh pengempon pura, dengan alasan tidak memberikan pelayanan tanpa alasan jelas.
“Ombudsman pun sudah turun kesini dan hasilnya bahwa Perbekel Desa Banjarangkan tidak salah,” kata Dewa Aswin.
Persoalan ini, kata dia, juga sudah dilaporkan kepada pihak Kesbangpol Klungkung dan Bupati Klungkung I Made Satria, untuk dapat disikapi lebih lanjut di tingkat kabupaten. Sebab, pihaknya mengaku tak sanggup menyelesaikan permasalahan ini, karena ini sudah menyangkut persoalan antar daerah (Pemprov-Kabupaten). Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan Pemprov Bali, karena ini juga menyangkut kebijakan Gubernur Bali dalam pemberian hibah tanah.
Pihaknya juga berharap persoalan ini segera dapat menemukan solusi yang tepat dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, antara Pengempon Pura Alang Sanja dengan pihak penggarap dari warga setempat. Sehingga permasalahan ini tidak sampai berlarut-larut. (Bagiarta/Balipost)