Petugas mengamankan miras.(BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kendati terbuka untuk investasi, Pemerintah Kabupaten Badung, ternyata melarang sejumlah investasi masuk diwilayahnya. Industri minuman keras (miras) dan perjudian kasino merupakan salah satu dari puluhan investasi yang masuk daftar negatif investasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Made Agus Aryawan, mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di Badung melainkan nasional, yakni dalam Undang-undang 25 tahun 2009 tentang penanaman modal dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca juga:  Aplikasi Motorku X, Cara Mudah Temukan Lokasi AHASS

“Kami mengacu pada peraturan tersebut, karena sekarang pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota adalah linier mengacu pada ketentuan tersebut,” ujar Agus Aryawan, Kamis (18/1).

Menurutnya, terdapat 20 investasi yang dilarang dalam aturan tersebut. Di antaranya, budidaya ganja, Penangkapan Spesies Ikan yang Tercantum dalam CITES, pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, Pemanfaatan (Pengambilan) Koral/Karang dari Alam, industri pembuat Chlor Alkali dengan Proses Merkuri, industri bahan aktif pestisida, industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozone (BPO), industri minuman keras mengandung alkohol, lndustri minuman mengandung alcohol (anggur), industri minuman mengandung malt, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, pejudian atau kasino dan lainnya.

Baca juga:  Posisi ke-4 DPD dari Bali Diperebutkan 3 Calon Ini

“Itu yang dilarang, jadi ketika pemerintah pusat mengatakan itu negatif list kita di daerah tidak mungkin menerbitkan izin-izin terkait usaha tersebut,’ tegasnya.

Dikatakan, seluruh aktivitas penanaman modal di daerah, baik Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) telah terkoneksi dengan BKPM.  “Intinya setiap penanaman modal atau investasi itu sekarang terkoneksi semua dengan BKPM pusat, jadi kalau dia penanaman modal asing persetuan atau izin prinsipnya itu keluar dari BKPM pusat kita di daerah hanya merekomendasi,” terangnya.

Baca juga:  Denda Pelanggaran Prokes Mencapai Belasan Juta Rupiah

Selain aturan pusat, Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengeluarkan izin investasi juga mengacu pada tata ruang yang tertuang dalam RTRW Badung.  “Jadi sepanjang usahanya tidak dilarang peraturan perundang-undangan dan mengacu pada peraturan tata ruang Kabupaten Badung, kita masih bisa terbitkan izinnya,” pungkasnya.(parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *