SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Klungkung memberikan penghargaan kepada Instansi di Kabupaten Klungkung dalam kaitannya dengan Pengajuan Pendampingan Kepada Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam Penyelenggaraan Anggaran APBD 2017. Penghargaan, plakat serta Brosur TP4D diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Syaful Alam Yuliastana didampingi Kasi Intel Kejaksanaan Negeri Klungkung Cakra Yuda Hadi Wibowo kepada Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra di Ruang Kerja Bupati, Jumat (29/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Syaful Alam Yuliastana menyampaikan TP4D memiliki tupoksi antara lain, pertama mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya Pencegahan (preventif) dan Persuasi, dapat memberikan pendampingan hukum (legal assistance) dalam tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Dapat pula melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Baca juga:  Penghargaan Bagi Perintis LPD dan Launching Program Ajeg Bali

Tak hanya itu, tim ini juga bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan Program Pembangunan, maupun melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan / atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengharapkan dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Klungkung dalam kajian hukum dapat membantu tata kelola pemerintahan, sehingga bisa berjalan dengan baik. Sesuai prosedur, perencanaan, baik secara kualitas sesuai dengan standar yang ditentukan, serta dalam artian dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca juga:  Mantan Karyawan Restoran Diganjar 9 Tahun Penjara

Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung memerlukan pendampingan, advokasi dengan tujuan agar Pembangunan Daerah yang sedang dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Pemdampingam ini sangat diperlukan untuk memperlancar kinerja pemkab,” ungkapnya.

Kejaksaan beserta TP4D juga diharapkan bisa memberikan arahan-arahan, advokasi, dan tentu penguatan kepada seluruh OPD supaya tidak ada rasa takut dalam melaksanakan tugas, karena inti dari semua ini untuk masyarakat. “Koordinasi dan keterbukaan Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam melaksanakan kegiatan baik itu dari melakukan perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan perlu dikoordinasikan dengan baik bersama tim TP4D,” tegasnya.

Baca juga:  Setahun Paceklik, Hasil Tangkap Nelayan Selerek Mulai Meningkat

Mengawal pemerintahan, Kejaksaan juga diberi ruang seluas-luasnya. Langkah itu akan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman. Hal ini pun diharapkan mendapat dukungam dari masyarakat. Khusus untuk OPD, bupati asal Nusa Ceningan ini meminta  untuk menjalim MoU dengan Kejaksaan. “Jangan sampai kegiatan yang bersifat kecil, dianggap remeh, jangan hanya memikirkan output saja, karena semua kegiatan yang dilakukan endingnya adalah dapat memberikan outcome kepada masyarakat,” ujarnya.

Sesuai data, OPD yang sudah menjalin MoU, yakni Dinas Kesehatan Kabupaten, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Komunikasi dan Informatika,  dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *