Ilustrasi aneka ragam petasan dan kembang api yang dijual. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, melakukan sweeping terhadap para pedagang petasan di wilayahnya. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan menjelang perayaan Tahun Baru 2018.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menyatakan sweeping tersebut akan dilaksanakan berkordinasi dengan pihak kepolisian. Pengawasan peredaran barang terlarang ini melibat belasan personil Satpol PP Badung.

“Kami setiap hari melakukan penyisiran, terutama di tempat-tempat keramaian. Misalnya, Terminal Mengwi, kawasan Kuta, dan Dalung. Kami melibatkan 16 personil yang terbagi menjadi dua tim untuk mengawasi wilayah Kuta Selatan dan Kuta Utara setiap harinnya,” ujar Suryanegara, Selasa (26/12).

Baca juga:  Kasus LPD Ungasan, Jaksa Minta Tolak Eksepsi Terdakwa

Menurutnya, pihaknya hingga kini belum menemukan adanya pedagang petasan yang kerap memenuhi bahu jalan. Namun, pengawasan terhadap pedagang petasan akan terus dilakukan hingga malam pergantian tahun 2017.

“Sampai saat ini, hasil pengawasan yang dilakukan setiap hari nihil. Mungkin pengaruh ekonomi, sehingga daya beli masyarakat turun atau akibat dari terbakarnya pabrik mercon di Tangerang,” terangnya.

Dikatakan, masyarakat hanya diperbolehkan menyalakan petasan atau kembang api pada puncak pergantian tahun pada area tertentu. Seperti, Pantai Kuta, Pantai Pandawa, dan Pantai Petitenget. Penggunaan petasan dan kembang api tidak melebihi dari 2 inch, karena dapat membahayakan pengguna dan orang di sekitarnya.

Baca juga:  Astra Motor Tawarkan Promo Spesial Pembelian BeAT

“Penggunaan petasan dan kembang api yang ditoleransi hanya yang berukuran maximal 2 inch. Kami bersama kepolisian akan bersinergi untuk melakukan penertiban,” katanya.

Petasan dengan ukuran melebihi ketentuan yang disepakati hanya boleh dibeli atau digunakan dengan izin khusus, karena tidak boleh beredar secara umum. Penggunaan petasan dan kembang api di atas 2 inch juga terbatas oleh usia dan pegelaran atau event tertentu yang telah mengantongi izin.

Baca juga:  JK Rayakan Tahun Baru di Bali

“Jika di lapangan ditemukan ada penggunaan atau jual beli petasan yang berukuran lebih dari 2 inchi, maka tim yang melakukan penertiban akan mengambil tindakan tegas dan meberikan sanksi,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *