Hamil
Pelaku pencabulan siswi SD diamankan di Polres Banyuwangi, Senin (11/12). (BP/udi)
BANYUWANGI, BALIPOST.com – Berdalih kesepian, Kasiran (82), warga Desa Bajumati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, gelap mata. Pria lanjut usia ini tega mencabuli siswi SD hingga hamil. Korbannya, Ayt (13), yang juga tetangga pelaku. Parahnya, korban, masih berstatus kerabat.

Aksi asusila itu terbongkar berkat kecurigaan guru korban. Sang guru curiga melihat perilaku dan kondisi perut korban yang terlihat membesar. Merasa aneh, sang guru menginterogasi korban. Awalnya, siswi kelas 6 ini menolak bercerita. Sang guru tak kehilangan akal. Korban kemudian diberikan alat tes kehamilan. Betapa terkejutnya, korban ternyata positif hamil. Kejadian ini langsung dilaporkan ke orang tua korban. Merasa terpojok, korban langsung buka suara. Dia mengaku digagahi pelaku beberapa kali. Sehingga hamil.

Baca juga:  Oknum Polisi Jadi Kurir Narkoba, Dituntut Belasan Tahun Penjara

Bak disambar petir, orang tua korban langsung muntab. Peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polsek Wongsorejo. “Berbekal laporan keluarga korban, kita langsung membekuk pelaku,” kata Kapolsek Wongsorejo Iptu Kusmin, Senin (11/12). Pelaku kata Kapolsek ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Dijelaskan, aksi pencabulan ini dilakukan mulai Oktober 2017. Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang. Korban yang butuh uang akhirnya tergiur. Ketika diberikan uang Rp 50.000, korban merelakan mahkotanya direnggut pelaku.

Baca juga:  Cuaca Buruk, Nelayan Banyuwangi Nekat Melaut

Aksi pertama berhasil, pelaku makin ketagihan. Setiap merasa kesepian, pelaku selalu mengajak korban berhubungan intim. Karena diberikan uang, korban selalu menurut. Aksi layak sensor ini selalu dilakukan di rumah pelaku, siang hari ketika korban pulang sekolah. Saking seringnya berhubungan badan, korban akhirnya hamil.

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia berdalih, kesepian sejak ditinggal meninggal istrinya beberapa tahun lalu. “Karena kesepian dan punya uang, pelaku mencoba mengajak korban berhubungan badan,” jelas Kapolsek.

Baca juga:  TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan PHPU

Akibat perbuatannya, pelaku harus merasakan dinginnya tahanan Polres Banyuwangi. Penyidik menjeratnya dengan pasal 76 subsidair pasal 81 UU No.23/2013 tentang Perlindungan Anak. Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian dalam korban, sprei, kaos dan sabit milik pelaku. (budi wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *