Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa (kanan) di Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Modus penyeludupan laut marak digunakan para bandar narkoba saat memasok barang terlarang tersebut ke Indonesia. Beberapa kasus yang ditangani BNN dan jajaran, barang bukti ditemukan terkemas dalam kontainer kapal, ruangan tertentu serta Anak Buah Kapal (ABK) baik pelaku lokal maupun Warga negara asing.

Dalam mengatasi masalah ini, TNI AL memiliki kemampuan dan kewenangan secara yuridis di laut Indonesia. Terutama untuk mencegah masuknya kapal-kapal asing yang disinyalir digunakan sebagai sarana penyeludupan narkoba.

Baca juga:  Karena Ini, Pengunjung Diskotek di Seminyak Ditangkap Bawa Narkoba

Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa, saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pencegahan Narkotika di Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar, Suwung, Denpasar Selatan, Senin (13/11).

Kegiatan tersebut diikuti pejabat dan staf TNI Angkatan Laut Denpasar.
“Narkoba adalah salah satu bentuk ancaman serius yang harus diantisipasi. Sindikat ini memanfaatkan jalur laut untuk masuk ke Indonesia. Pengawasan TNI AL sebagai salah satu ujung tombak pengamanan laut haruslah ditingkatkan,” ungkap Brigjen Suastawa.

Baca juga:  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Beralamat di Denpasar, Pendataan Duktang Ditingkatkan

Menurut Suastawa, peran serta instansi pemerintah dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yaitu dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Pasal 104,106,108 dan 109, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2013, Perda Provinsi Bali No.7 Taahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba tanggal 28 Agustus 2017, Surat Edaran Kemenpan RB No. 50 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur diantaranya pembentukan relawan, tes urine seluruh ASN dan CPNS serta Sosialisasi bahaya narkoba di masing-masing instansi.

Baca juga:  Konsumsi Narkoba, Tamatan SMP Dituntut Tiga Tahun Penjara

“Prajurit TNI Angkatan Laut diharapkan selalu melakukan konsolidasi dan berkontribusi dalam mendukung program pemerintah, tes urine secara berkala dan mandiri. Menyusun regulasi yang sejalan, membentuk satgas atau relawan antinarkoba, sosialisasi bahaya narkoba serta adanya sanksi yang tegas bagi pegawai yang terlibat narkoba,” ungkap Brigjen Suastawa.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *