Petir
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen kepabeanan kapal Dream Bali meninggal dunia. Dia adalah Heru Supriyadi (45) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Wangi Banyuwangi.

Heru dinyatakan meninggal dunia pekan lalu yang diduga akibat terkena serangan jantung. “Ya, Heru meninggal dunia. Dia diduga serangan jantung,” ucap JPU Wayan Suardi, Minggu (22/10) yang dikonfirmasi atas informasi meninggalnya satu terdakwa kasus dugaan korupsi kapal.

Dikatakan, Heru sebelumnya di tahan di Lapas Kerobokan. Saat mengalami sakit, dia sempat dilarikan ke RS Sanglah. Namun sayang, diduga karena serangan jantung yang bersangkutan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Heru sedianya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (20/10) lalu bersama terdakwa lainnya, Joni Edy Susanto (43). Namun karena satu terdakwa meninggal, otomatis tidak dilanjutkan. Majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila kemudian mengeluarkan penetapan atas kematian terdakwa yang dilengkapi surat dari pihak rumah sakit. Inti dari penetapan itu pada pokoknya menggugurkan perkara atas nama Heru karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca juga:  Dituntut Enam Tahun, Terdakwa Kasus Sabu Minta Keringanan Hukuman

Sedangkan untuk terdakwa Edy Susanto tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Kasus Heru otomatis gugur. Normalnya dalam sidang agendanya pemeriksaan saksi. Namun karena meninggal, majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan,” jelas Suardi.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengadili dua PNS Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa dan Banyuwangi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan kapal Dream Bali. Terdakwa atas nama Joni Edy Susanto (43) dan Heru Supriyadi (45).

Awalnya JPU Wayan Suardi menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b dan pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga:  Sea Games 2019, Atlet Kodam Udayana Raih Medali Emas

JPU Suardi membeber Joni yang merupakan PNS KSOP Pelabuhan Benoa dan Heru yang merupakan PNS KSOP Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur diduga menyalahgunakan wewenang melakukan pungutan liar dengan membuat dokumen palsu terkait perubahan nama kapal dari Dream Tahiti berbendera Perancis menjadi Dream Bali. Dalam modusnya, Joni memalsukan dokumen kapal seolah-olah kapal ini dibuat di Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk menghindari pajak impor barang. Setelah dokumen selesai, lalu didaftarkan di KSOP Banyuwangi melalui Heru. “Kapal ini masuk Indonesia pada Januari 2016 dan dua tersangka memalsukan dokumen untuk menghindari pajak impor barang dan juga seolah-olah kapal dibuat di Indonesia,” jelas Suardi dalam dakwaan.

Dokumen kapal palsu ini akhirnya keluar dan kapal jenis yacht juga sudah sempat beroperasi sekitar dua tahun menggunakan dokumen palsu. Pemalsuan dokumen balik nama kapal ini baru terungkap pada Juni 2016 oleh bea dan cukai dan dilaporkan ke Polda Bali. Tindak pidana korupsi ini mengakibatkan hilangnya hak negara dari pendapatan pajak impor (PIB) Kapal Dream Bali mencapai Rp 1.096.449.000.

Baca juga:  Gara-gara Sabu, Pedagang Ikan Dituntut 5 Tahun

Selain kedua terdakwa, Polda Bali juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial RP selaku agent Isle Marine Service serta dua orang Nakhoda Kapal freelance yaitu AW dan AR. Setelah pengurusan dokumen, pemilik kapal menyerahkan uang kepada tersangka RP sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya, RP mentransfer  ke AW Rp 160 juta. Sedangkan terdakwa Joni menerima pembayaran Rp 50 juta dan Heru menerima bayaran Rp 70 juta. RP juga ada mentransfer uang ke rekening AR sebesar Rp 30 juta. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *